Pengupasan lahan perbukitan untuk dijadikan perumahan Pemkot, di Karang Joang, Balikpapan, Kaltim, Minggu (13/12). Pemerintah menargetkan pembangunan 836 ribu unit rumah layak huni dapat dibangun hingga akhir tahun 2012. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO,Balikpapan - Badan Pengelola Hutan Lindung Sungai Wain Balikpapan, Kalimantan Timur, menyerahkan pengelolaan seribu hektare lahan kepada masyarakat setempat. Lahan yang dikelola berada di lingkaran terluar kawasan hutan lindung untuk berbagai tanaman produktif.
"Mereka warga lokal yang sudah lama berdiam di lokasi itu," kata Direktur Badan Pengelola Hutan Lindung Sungai Wain, Soufian, Sabtu, 5 April 2014.
Soufian mengatakan masyarakat tersebut sudah tinggal di lokasi itu sejak hutan lindung itu ada. Mereka memenuhi kebutuhan hidup lewat berkebun berbagai tanaman buah dan sayuran. Warga ini, ujarnya, adalah kelompok R1 untuk mengelola hutan kemasyarakatan.
Ada sejumlah kategori warga yang berada di lokasi hutan lindung, yaitu warga yang memiliki KTP Balikpapan, tanpa KTP, hingga penduduk dari luar kawasan. Saat ini pengelolaan hutan kemasyarakatan hanya diberikan pada kelompok warga setempat yang memiliki KTP Balikpapan.
Soufian mengatakan kelompok pengelola hutan kemasyarakatan mengantongi izin Menteri Kehutanan. Pengelolaan hutan kemasyarakatan diberikan kepada sepuluh kelompok tani setempat.
Setiap kelompok tani terdiri atas lima-enam kepala keluarga. Beberapa di antaranya menanam tanaman keras seperti tanaman aren, karet, dan buah-buahan. Namun dari ribuan hektare itu hanya 3 hingga 6 persen yang diizinkan menanam tanaman buah atau sayur yang cepat panen.
Selain memanfaatkan area hutan, masyarakat juga diminta ikut menjaga dan mengamankan hutan. Mereka disertakan dalam pelaporan aktivitas perambahan hutan lindung.
Untuk menjaga kelestarian dan tidak menyimpang dari konsep hutan kemasyarakatan, Badan Pengelola Hutan Lindung Sungai Wain menggelar pertemuan rutin untuk membina kelompok tani setiap dua pekan atau sebulan dua kali.
Bahkan, dia melanjutkan, terkadang masyarakat yang mengelola area Hutan Lindung Sungai Wain diajak studi banding ke daerah lain.
Soufian mengungkapkan, dalam pengelolaan hutan kemasyarakatan, tidak menutup kemungkinan terjadi penyimpangan dalam penggunaan lahan. Dia menyatakan ada sanksi tegas bagi perambah kawasan hutan lindung.