Mantan Rektor Unsoed Dihukum 2 Tahun 6 Bulan Bui
Editor
Istiqomatul Hayati
Kamis, 3 April 2014 21:34 WIB
TEMPO.CO, Semarang - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Edy Yuwono dalam kasus korupsi proyek kerja sama penggunaan program corporate social responsibility PT Aneka Tambang.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Erintuah Damanik, Kamis malam, 3 April 2014.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 4 tahun penjara.
Hukuman serupa juga dijatuhkan untuk dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan Pembantu Rektor IV Unsoed Budi Rustomo dan Kepala UPT Percetakan Winarto Hadi. Para terdakwa juga dibebani biaya pengganti sebesar Rp 133.702.100 untuk Edy, untuk Budi Rustomo Rp 81.300.000, dan Winarto Hadi Rp 135.212.000.
Hakim mengatakan, jika terdakwa tidak memberikan uang pengganti, seluruh kekayaan terdakwa akan dilelang. “Jika tidak mencukupi, akan dipidana 1 tahun penjara," kata Erintuah.
Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama yang diteken pada 5 Agustus 2011 tentang program pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan perikanan, peternakan, dan pertanian terpadu wilayah eks penambangan pasir besi di Pantai Ketawang, Kecamatan Grabag, Purworejo. Kerja sama ini menggunakan dana CSR dari PT Aneka Tambang sebesar Rp 5,8 miliar.
Bantuan CSR dikelola oleh Tim 9 atau yang biasa dikenal dengan Walisongo. Tim itu berada di bawah penanggung jawab Edi Yuwono. Adapun Budi Rustomo merupakan koordinator proyek, sementara Winarto membantu mengurus pencetakan. Namun, dari total dana CSR, telah terjadi penyelewengan dana senilai Rp 2,154 miliar dari beberapa program CSR yang tidak terealisasi. Salah satunya adalah pembangunan pos kamling serta pembuatan kandang sapi dan kamar mandi umum.
Atas vonis tersebut, para terdakwa langsung menyatakan banding. "Putusan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat," kata Sugeng Riyadi, salah satu kuasa hukum para terdakwa. "Ini kasus perdata, bukan pidana."
SOHIRIN
Topik terhangat:
MH370 | Kampanye 2014 | Jokowi | Prabowo | Lumpur Lapindo
Berita terpopuler:
Macam-macam Teror ke Jokowi
Habibie Perkenalkan Pesawat R80 Rancangannya
Heboh Agnes Pakai 'Popok' di Klip Coke Bottle