Kejagung Periksa Penyidik Kasus Bekas Bupati Karanganyar  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Kamis, 3 April 2014 20:00 WIB

Rina Iriani (tengah), Mantan Bupati Karanganyar ini saat memberikan keterangan mengenai penyitaan sejumlah hartanya oleh Kejaksaan Tinggi Jateng didampingi oleh pengacaranya (9/1). TEMPO/Ukky Primartantyo

TEMPO.CO, Surakarta - Kejaksaan Agung memeriksa laporan bekas Bupati Karanganyar Rina Iriani terhadap penyidik kejaksaan yang menangani kasusnya. Mereka mengklarifikasi ke beberapa saksi, termasuk Rina, yang dimintai keterangan di Kejaksaan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, Kamis, 3 April 2014.

Inspektur IV dari Jaksa Agung Muda Pengawas Kejaksaan Agung Arnold Angkow mengatakan pihak Rina tak puas terhadap kinerja jaksa dalam menangani kasusnya. "Mereka melapor, dan kami harus menindaklanjuti semua laporan yang masuk," kata Arnold seusai pemeriksaan.

Menurut dia, Rina keberatan dengan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik beberapa bulan lalu. Mereka menganggap tindakan Kejaksaan tidak prosedural. "Kami melakukan klarifikasi terhadap semua pihak," katanya.

Tim pengawas juga sudah memeriksa tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang menangani kasus dugaan korupsi Rina Iriani. "Ada lima orang yang diperiksa," katanya. Namun belum ada kesimpulan hasil pemeriksaan itu.

Arnold menegaskan Kejaksaan Agung tak akan ikut campur dalam penanganan kasus dugaan korupsi itu. "Kami hanya memeriksa masalah prosedur dan perilaku jaksa," katanya. Hasilnya akan dianalisis dan diserahkan kepada Jaksa Agung.

Rina Iriani menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi serta pencucian uang. Dia disangka ikut menikmati hasil korupsi dana subsidi perumahan dalam proyek Griya Lawu Asri. Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penggeledahan dan penyitaan aset pada Januari lalu.

Tim penyidik itu menyita sejumlah aset milik Rina berupa 16 sertifikat tanah, satu mobil Honda CRV bernomor polisi AD-8000-RZ, satu mobil Toyota Camry AD-2-RI, uang tunai Rp 126 juta, dua kotak perhiasan, serta sejumlah sertifikat deposito.

Rina keberatan dengan penggeledahan dan penyitaan aset itu. Kuasa hukum Rina menolak menjelaskan isi laporan tersebut. "Silakan tanya ke jaksa pengawas," kata pengacara Rina, Muhammad Taufiq, seusai pemeriksaan.

Pemeriksaan terhadap Rina itu dilakukan selama tiga jam. Menurut Taufiq, kliennya mendapat 16 pertanyaan. Setelah tak lagi menjabat sebagai Bupati Karanganyar, Rina kini melanjutkan profesinya sebagai guru bahasa Indonesia di sekolah dasar negeri.

AHMAD RAFIQ

Berita terkait

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

6 Maret 2020

Diduga Aset Jiwasraya, 6 Bidang Tanah di Jaksel Disita Kejagung

Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung menyegel 6 bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, yang diduga aset kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

29 Februari 2020

Tak Terkait Jiwasraya, Pemblokiran 25 Rekening Pemilik SID Dibuka

Sejauh ini sudah ada 235 pemilik saham yang rekeningnya diblokir karena diduga terkait kasus Jiwasraya. Sebanyak 88 orang sudah mengajukan keberatan.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

29 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bidik Tambang Emas Tersangka Jiwasraya

Dalam perkara Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Taksiran sementara kerugian atas kasus ini mencapai Rp 17 triliun.

Baca Selengkapnya

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

28 Februari 2020

Rini Soemarno Pernah Laporkan Fraud Jiwasraya dan Asabri ke Jaksa

Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno rupanya pernah melaporkan dugaan fraud Jiwasraya dan Asabri ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

26 Februari 2020

Kejaksaan Agung Deteksi Aset Tersangka Jiwasraya di 10 Negara

Untuk melacak keberadaan aset tersangka Jiwasraya di luar negeri, Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Baca Selengkapnya

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

26 Februari 2020

Benny Tjokro Sebut Saham Hanson di Jiwasraya Cuma 2 Persen

Benny Tjokrosaputro mengatakan saham emitennya, yakni PT Hanson Internasional Tbk., di Jiwasraya tak sampai 2 persen.

Baca Selengkapnya

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

26 Februari 2020

Kasus Jiwasraya, 18 Saksi dari Perbankan Diperiksa Kejagung

Ini daftar perbankan yang ikut diperiksa Kejagung dalam kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Batal Umumkan Pemeriksaan Berkas Kasus Paniai

Kejaksaan Agung masih akan mendalami berkas kasus Paniai yang telah dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat oleh Komnas HAM itu.

Baca Selengkapnya

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

24 Februari 2020

Merasa Difitnah, Benny Tjokro Laporkan Bos Jiwasraya ke Polisi

Keterangan bos Jiwasraya di DPR yang dipersoalkan ihwal kerugian perusahaan pelat merah Rp 13 triliun semuanya saham dari proyek milik Benny Tjokro.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

24 Februari 2020

Kejaksaan Agung Bakal Buka Blokir Rekening Tak Terkait Jiwasraya

Kejaksaan Agung telah memblokir 800 rekening efek yang diduga berkaitan dengan enam tersangka kasus Jiwasraya.

Baca Selengkapnya