TEMPO.CO, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat meminta proyek pembangunan gedung konvensi dan Hotel Pullman yang berseberangan dengan Gedung Sate Bandung dihentikan. Permintaan itu tertulis dalam surat somasi yang dikirim Walhi kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
"Ini somasi pertama," kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat Dadan Ramdan di Bandung, Kamis, 3 April 2014.
Surat somasi itu ditembuskan pada Ketua DPRD Jawa Barat, Pemerintah Kota Bandung, dan Komisi Ombudsman Jawa Barat. Dalam surat somasi yang dilayangkan hari ini, Kamis, 3 April 2014, Walhi meminta Gubernur mengeluarkan sejumlah kebijakan dengan dalih pembangunan gedung konvensi dan Hotel Pullman itu illegal.
Dadan mengatakan, selain penghentian pembangunan gedung konvensi dan Hotel Pullman, Gubernur juga diminta membatalkan kerja sama BOT (build operate and transfer) dengan PT Tritunggal Lestari Makmur (TLM), anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk, dan mengembalikan fungsi lahannya menjadi ruang terbuka hijau.
Menurut dia, sejumlah alasan yang menjadi dasar surat somasi itu di antaranya proyek gedung sudah bermasalah sejak awal karena pembangunan dilakukan saat dokumen IMB (izin mendirikan bangunan) tengah diurus. Lahan yang dipergunakan juga dalam sengketa.
Sejumlah dokumen yang dikumpulkan Walhi menjadi dasar tudingan itu. Di antaranya surat keterangan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung bahwa proses IMB proyek itu baru sebatas pembahasan Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup.
Dasar gugatan lainnya adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang dikuatkan lewat putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan BPN Kota Bandung untuk mencabut sertifikat hak pengelolaan atas nama pemerintah Jawa Barat terhadap lahan proyek itu. Juga Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor R102/M.Segneg/D-PU/10.01 4/2012 tanggal 17 April 2012 yang ditujukan kepada BPN Kota Bandung untuk melaksanakan putusan pengadilan tersebut.
Dadan mengatakan sejumlah dokumen itu yang menjadi alasan surat somasi tersebut juga ditembuskan pada Ombudsman Jawa Barat. "Kita tembuskan ke Ombudsman agar memeriksa secara administratif kesalahan-kesalahan atau mal-administrasi dalam proyek pembangunan ini," katanya.
Menurut Dadan, pihaknya akan menunggu selama sepekan ini untuk mendapat tanggapan Gubernur soal surat somasi itu. Jika tidak ditanggapi, organisasi itu akan mengirimkan somasi kedua. "Jika sampai tiga kali diabaikan, kami akan menggugat," katanya.
Juru bicara pemerintah Jawa Barat, Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum, Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Ruddy Gandakusumah, mengatakan kelanjutan kerja sama BOT dengan PT TLM yang berujung pada pembangunan gedung konvensi dan Hotel Pullman itu dinilai sebagai jalan keluar penyelamatan aset pemerintah. "Kami justru terbantu dengan adanya perjanjian BOT ini," ujarnya kepada Tempo, Kamis, 3 Maret 2014.
Ruddy membenarkan lahan proyek itu sempat menjadi obyek sengketa hukum atas klaim sejumlah pihak yang mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan. Sedikitnya ada tiga komunitas bermodalkan dokumen kikitir yang sama mengaku ahli waris Dirja yang diklaim sebagai pemilik sah lahan itu. "Kasus sengketa lahan itu dianggap sudah selesai, dan lahan itu tetap menjadi milik pemerintah," katanya.
Menurut dia, pemerintah Jawa Barat membangun lahan itu berdasarkan perjanjian BOT dengan PT TLM yang diteken pada tahun 1997. Ketika itu sudah dilengkapi dengan IMB, dan sampai sekarang IMB itu masih berlaku. "Artinya, kami punya alasan dan dasar hukum untuk melakukan pembangunan itu," dia menjelaskan.
Soal surat somasi, ia mengatakan belum bisa menanggapi karena belum mengetahui isi somasi tersebut.
AHMAD FIKRI
Berita terkait
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024
50 hari lalu
Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaPemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah
23 Februari 2024
Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis
Baca SelengkapnyaOptimalkan 115 Aset Negara, LMAN Sumbang PNBP Rp 3,7 Triliun
23 Januari 2024
Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) telah membukukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 3,7 triliun sepanjang 2023.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah
17 Januari 2024
Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.
Baca SelengkapnyaWarga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api
10 Januari 2024
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.
Baca SelengkapnyaTerkini Bisnis: Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran, Link Live Streaming Debat Cawapres
22 Desember 2023
Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Jumat sore, 22 Desember 2023 antara lain ekonom soroti pembiayaan program makan siang gratis Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Ungkap Tugas Penting DJKN Tak Hanya Mengelola Aset Negara, tapi...
22 November 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) tidak hanya memiliki tugas mengelola aset kekayaan negara.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani soal Aset Negara: Jangan Cuma Koleksi di Neraca Keuangan, Harus Ciptakan Nilai Tambah Ekonomi
22 November 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan semua kementerian dan lembaga harus meningkatkan kultur atau budaya untuk menjaga aset negara.
Baca SelengkapnyaKepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan
19 November 2023
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.
Baca Selengkapnya