Pemerintah Akan Bentuk Badan Pembayaran Diyat  

Reporter

Kamis, 3 April 2014 16:29 WIB

Puluhan aktiivis dari Migrant Care menggelar doa bersama lintas agama bertajuk Save Satinah, di Bunderan HI, Jakarta, (1/4). Satinah Binti Jumadi Ahmad merupakan seorang TKW yang terancam dihukum mati di Arab Saudi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum ,dan Keamanan Djoko Suyanto menyatakan pemerintah berencana membentuk sebuah badan khusus yang akan mengkoordinasikan pengumpulan dan pembayaran diyat. Hal ini didasarkan pada ketidakmampuan negara membayar semua diyat tenaga kerja Indonesia (TKI) yang melakukan pelanggaran hukum di luar negeri.

"Kecuali kalau TKI itu diadili, tapi atas dasar zalim dan tidak bersalah. Itu kita akan berbuat semaksimal mungkin untuk menyelamatkannya," kata Djoko di kantornya, Kamis, 3 April 2014.

Ia memaparkan, pasca-kasus TKI Satinah binti Jumadi Ahmad, pemerintah hanya akan membayar diyat sesuai dengan batas adat istiadat di negara setempat. Contohnya, jika TKI melakukan pelanggaran hukum di Arab Saudi dan wajib membayar diyat, maka pemerintah hanya akan membantu pembayaran senilai 200 ekor unta, atau setara dengan 500 ribu riyal.

Sedangkan sisa diyat yang harus dibayar, menurut Djoko, akan dikoordinasikan oleh badan baru yang mengumpulkan sumbangan dari sejumlah pihak, termasuk pengusaha. Ia mengklaim, pemerintah tak dapat mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara guna membayar diyat semua TKI.

"Kecuali, sekali lagi, kalau TKI kita ada korban atau tidak bersalah. Kita akan perjuangkan maksimal. Satinah itu divonis bersalah dan juga mengakui telah membunuh dan mencuri," kata dia.(Baca : Penggalangan Dana untuk Satinah Tembus Rp 3 Miliar )

Satinah terbukti dan mengaku telah membunuh majikannya yang bernama Nura Al Garib saat bekerja sebagai penata laksana rumah tangga di daerah Al Gaseem pada 2007. Setelah membunuh, ia sempat mencuri 38 ribu riyal uang majikannya untuk melarikan diri. Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis pancung pada April 2011 dan memberikan batas waktu pembayaran diyat pada 3 April 2014.

Pada 2011, keluarga Nura meminta diyat sebesar 15 juta riyal atau sekitar Rp 45 miliar. Setelah dinegosiasikan, pada 2013, diyat menjadi 7 juta riyal dengan skema pembayaran 5 juta riyal dibayar tunai dan 2 juta riyal dicicil selama setahun. Namun keluarga Nura kemudian menolak pembayaran dengan cicilan. Pada 2014, mereka meminta pembayaran diyat sebesar 7 juta riyal atau sekitar Rp 21 miliar secara tunai.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI Gatot Abdullah Mansyur memaparkan, pemerintah telah berhasil mengumpulkan dana untuk membayar seluruh diyat. Pemerintah telah mendepositokan 5 juta riyal di pengadilan Arab Saudi, sedangkan 2 juta riyal sisanya yang berasal dari sumbangan para pengusaha masih dalam pengiriman.

"Kalau memang diterima keluarga korban, dalam dua hari prosesnya selesai. Karena ada proses administrasi di bank untuk uang diyat yang 2 juta riyal," kata Gatot.

FRANSISCO ROSARIANS

Berita Terpopuler


Nyaris Separuh Pemilih Inginkan Jokowi Presiden
Ini Cara Jokowi Menggaet Ibu Rumah Tangga
TNI Akan Beli Radar Udara Baru
Muhammadiyah Segera Revisi Fatwa Tato Tak Dilarang

Berita terkait

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

14 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

19 Februari 2024

Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

2 Februari 2024

KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning terkait Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan anggota DPR Ribka Tjiptaning diperiksa sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

2 Februari 2024

Migrant Care: Ada WNI Pulang Kampung Masih Terdaftar DPT Johor Bahru

Migrant Care menyatakan menemukan fakta menakjubkan tentang DPT ganda. Ada pekerja migran yang sudah kembali ke Indonesia masih terdaftar dalam DPT.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

19 Januari 2024

Pekerja Migran di Hong Kong Komplain Pemilu 2024: Online Shop saja Tak Sekacau Ini

Sejumlah permasalahan ditemukan dalam pelaksanaan pemilu 2024 di wilayah Hong Kong

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

9 Desember 2023

Mahfud MD Janjikan Perlindungan TKI di Malaysia: Termasuk Pekerja yang Dianggap Ilegal

Calon wakil presiden Mahfud MD menjanjikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, termasuk TKI yang dianggap ilegal.

Baca Selengkapnya

2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

28 November 2023

2.653 Anak Pekerja Migran Indonesia di Sarawak Malaysia Ikuti Pendidikan di CLC

CLC menyediakan pendidikan alternatif kepada anak-anak pekerja migran Indonesia yang berada di perkebunan di Malaysia.

Baca Selengkapnya

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

24 November 2023

Jadi TKI Legal, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus Dipenuhi Pekerja Migran Indonesia

Cara menjadi TKI legal di luar negeri dengan langkah-langkah dan syarat yang harus dilengkapi. Ikuti tahapan dan dokumen yang harus disiapkan.

Baca Selengkapnya

Polisi Bogor Bongkar Praktik Perusahaan TKI Ilegal, Berawal dari Laporan Warga Tegal

11 November 2023

Polisi Bogor Bongkar Praktik Perusahaan TKI Ilegal, Berawal dari Laporan Warga Tegal

Sudah bayar Rp 60 juta gagal jadi TKI di Jepang gara-gara visa turis ditolak di Imigrasi. Ada yang berhasil, ada banyak juga yang gagal.

Baca Selengkapnya