Pemerintah Akan Bentuk Badan Pembayaran Diyat
Editor
Evieta Fadjar Pusporini
Kamis, 3 April 2014 16:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum ,dan Keamanan Djoko Suyanto menyatakan pemerintah berencana membentuk sebuah badan khusus yang akan mengkoordinasikan pengumpulan dan pembayaran diyat. Hal ini didasarkan pada ketidakmampuan negara membayar semua diyat tenaga kerja Indonesia (TKI) yang melakukan pelanggaran hukum di luar negeri.
"Kecuali kalau TKI itu diadili, tapi atas dasar zalim dan tidak bersalah. Itu kita akan berbuat semaksimal mungkin untuk menyelamatkannya," kata Djoko di kantornya, Kamis, 3 April 2014.
Ia memaparkan, pasca-kasus TKI Satinah binti Jumadi Ahmad, pemerintah hanya akan membayar diyat sesuai dengan batas adat istiadat di negara setempat. Contohnya, jika TKI melakukan pelanggaran hukum di Arab Saudi dan wajib membayar diyat, maka pemerintah hanya akan membantu pembayaran senilai 200 ekor unta, atau setara dengan 500 ribu riyal.
Sedangkan sisa diyat yang harus dibayar, menurut Djoko, akan dikoordinasikan oleh badan baru yang mengumpulkan sumbangan dari sejumlah pihak, termasuk pengusaha. Ia mengklaim, pemerintah tak dapat mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara guna membayar diyat semua TKI.
"Kecuali, sekali lagi, kalau TKI kita ada korban atau tidak bersalah. Kita akan perjuangkan maksimal. Satinah itu divonis bersalah dan juga mengakui telah membunuh dan mencuri," kata dia.(Baca : Penggalangan Dana untuk Satinah Tembus Rp 3 Miliar )
Satinah terbukti dan mengaku telah membunuh majikannya yang bernama Nura Al Garib saat bekerja sebagai penata laksana rumah tangga di daerah Al Gaseem pada 2007. Setelah membunuh, ia sempat mencuri 38 ribu riyal uang majikannya untuk melarikan diri. Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis pancung pada April 2011 dan memberikan batas waktu pembayaran diyat pada 3 April 2014.
Pada 2011, keluarga Nura meminta diyat sebesar 15 juta riyal atau sekitar Rp 45 miliar. Setelah dinegosiasikan, pada 2013, diyat menjadi 7 juta riyal dengan skema pembayaran 5 juta riyal dibayar tunai dan 2 juta riyal dicicil selama setahun. Namun keluarga Nura kemudian menolak pembayaran dengan cicilan. Pada 2014, mereka meminta pembayaran diyat sebesar 7 juta riyal atau sekitar Rp 21 miliar secara tunai.
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI Gatot Abdullah Mansyur memaparkan, pemerintah telah berhasil mengumpulkan dana untuk membayar seluruh diyat. Pemerintah telah mendepositokan 5 juta riyal di pengadilan Arab Saudi, sedangkan 2 juta riyal sisanya yang berasal dari sumbangan para pengusaha masih dalam pengiriman.
"Kalau memang diterima keluarga korban, dalam dua hari prosesnya selesai. Karena ada proses administrasi di bank untuk uang diyat yang 2 juta riyal," kata Gatot.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler
Nyaris Separuh Pemilih Inginkan Jokowi Presiden
Ini Cara Jokowi Menggaet Ibu Rumah Tangga
TNI Akan Beli Radar Udara Baru
Muhammadiyah Segera Revisi Fatwa Tato Tak Dilarang