Bekas Wali Kota Bekasi Ajukan Peninjauan Kembali  

Reporter

Editor

Eni Saeni

Rabu, 2 April 2014 20:00 WIB

Mochtar Mohamad. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Bandung - Terpidana korupsi bekas Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis 6 tahun bui yang dijatuhkan Mahkamah Agung beberapa waktu lalu. Surat pengajuan berikut memo PK ke Mahkamah dia ajukan lewat Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 2 April 2014.

Ace Kurnia, kuasa hukum Mochtar, mengatakan atas putusan bebas pengadilan tingkat pertama atau PN Tipikor Bandung, jaksa penuntut tak bisa mengajukan kasasi. Mereka berpendapat hakim kasasi Mahkamah telah khilaf karena tetap menangani kasasi jaksa KPK atas vonis bebas Mochtar.

"Karena itu kami mengajukan permohonan PK atas kekhilafan hakim kasasi tersebut," ujarnya setelah mendaftarkan peninjauan kembali kliennya di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, 2 April 2014.

Menurut dia, kliennya kukuh tak merasa melakukan korupsi dan merugikan negara terkait dengan penggunaan duit APBD Kota Bekasi 2010 senilai Rp 639 juta. "Itu kegiatan pribadi yang memang sempat ditalangi APBD, tapi talangan itu sudah diganti dana pribadi. Uang pengganti ini yang masuk kantong pribadi (oknum). Tak ada kerugian negara oleh klien kami," kata Ace.

Sebelumnya, Mochtar divonis bebas dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2010 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 11 Oktober 2011. Jaksa KPK lalu mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung pun mengabulkannya pada 7 Maret 2012. Putusan Pengadilan Tipikor Bandung dibatalkan.

Mahkamah menghukum Mochtar 6 tahun bui plus denda Rp 300 juta serta membayar uang pengganti Rp 639 juta. Saat putusan kasasi hendak dieksekusi, Mochtar memilih kabur ke Bali. Namun dia berhasil ditangkap petugas Komisi dan dijebloskan ke penjara khusus koruptor Sukamiskin, Bandung, pada Maret 2013.

Didampingi Ace, Mochtar datang langsung ke Pengadilan Tipikor Bandung. Setelah mendaftar ke panitera, Mochtar langsung kembali ke Sukamiskin tanpa bersedia diwawancara wartawan. Permohonan PK Mohtar terdaftar dengan nomor 02/PK/Pid.Sus /Tipikor/ 2014/ PN BDG.

ERICK P. HARDI

Berita terkait

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

1 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

6 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

6 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

7 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

7 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

8 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

13 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

18 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

19 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

19 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya