Sekjen PBB Tunjuk 3 Anggota Komisi Ahli untuk Timtim
Reporter
Editor
Sabtu, 19 Februari 2005 17:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:New York --Sekretaris Jenderal PBB Koffi Annan Jumat (18/2) kemarin, menunjuk Hakim Prafullachandra Bhagwati dari India, Profesor Yozo Yokota dari Jepang dan Shaista Shameem dari Fiji sebagai anggota komisi ahli untuk meninjau proses hukum atas kasus pelanggaran HAM berat pasca jajak pendapat di Timor Timur (Timtim) pada 1999. Menurut Annan, melalui juru bicaranya Fred Eckhard, Komisi tersebut dapat melengkapi tugas Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) yang dibentuk Indonesia dan Timor Leste. Pada November lalu, Dewan Keamanan PBB menyatakan pemerintah RI telah gagal untuk menghukum pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tewasnya lebih dari 1.500 warga Timtim, dan meninggalkan daerah itu dalam keadaan porak poranda. Annan mengusulkan membentuk tim ahli untuk mempelajari kasus ini. Ide ini mendapat dukungan Amerika Serikat. Duta Besar AS untuk PBB John Danfort, November lalu, mendorong Annan untuk mengirimkan para ahli ke Timor Leste dan Indonesia untuk mencari tahu seberapa jauh pertanggungjawaban atas kasus tersebut. Ia menyimpulkan pengadilan di Timor Leste sangat terbatas dan pengadilan di Indonesia sendiri gagal menghukum para pelaku kekerasan. Sebaliknya, Indonesia dan Timor Leste sendiri menolak ide Annan. Kedua pemerintahan justru sepakat membentuk KKP untuk menyelesaikan sendiri kasus pelanggaran HAM ini. Dua menteri luar negeri kedua negara, pada 8 Februari lalu telah bertemu di Bali untuk membahas rancangan draft KKP. Sebelumnya, mereka telah mensosialisasikan pembentukan KKP pada Desember 2004. Ketika itu Nur Hassan Wirajuda dan Ramos Horta bersama-sama menemui Annan dan Menlu AS Colin Powell. Indonesia dan Timor Leste berharap KKP itu bisa menjadi alternatif pengganti dari Komisi Ahli yang direncanakan Sekjen PBB. Ami Afriatni/AP –Tempo