TEMPO.CO, Sampang - Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur, Abdullah, mendatangi Kepolisian Resor Sampang, Rabu, 2 April 2014. Dengan wajah bersungut-sungut, Abdullah melaporkan Ketua Ikatan Keluarga Mahasiswa Sampang (IKMAS) Wafi Anas ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. "Saya mengambil langkah hukum. Ini supaya tidak ada fitnah ke depannya," katanya.
Fitnah yang dimaksud Abdullah adalah rekaman percapakan telepon yang isinya menyebutkan bahwa dirinya telah menerima suap Rp 100 juta dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian Perumahan Rakyat pada 2013.
Rekaman tersebut pertama kali diperdengarkan ke media oleh Wafi Anas pada 31 Maret 2014 lalu. Wafi mengklaim suara dalam telepon genggam itu adalah tersangka pengemplang dana bedah rumah BSPS, Sunarto Wirodo, dan seorang pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Sampang berinisial S. "Tidak benar saya menerima suap, buktinya kasus ini tetap jalan," kata Abdullah.
Abdullah merasa nama baik dan institusi yang dipimpinnya tercemar atas beredarnya rekaman tersebut. "Saya berharap masalah ini jadi pembelajaran kepada yang lain," katanya.
Kepala Polres Sampang Ajun Komisaris Besar Imran Siregar mengatakan masih mempelajari laporan tersebut sebelum diproses lebih lanjut. "Kalau memenuhi unsur, kita pasti proses sesuai aturan yang berlaku," katanya. Adapun Wafi Anas, yang menjadi terlapor, enggan berkomentar atas laporan tersebut.