Cirebon Berkukuh Tak Izinkan Penjualan Miras

Reporter

Editor

Eni Saeni

Rabu, 26 Maret 2014 00:09 WIB

Minuman keras oplosan. TEMPO/Supriyantho Khafid

TEMPO.CO, Cirebon - Kota Cirebon berkukuh mengharamkan penjualan minuman keras meski pemerintah pusat menyebutkan ada pengecualian. Penjualan minuman keras diizinkan jika ada izin dari kepala daerah dan pejabat yang berwenang. Hal itu tertuang dalam surat dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013.

"Perpres itu tidak menggugurkan perda miras nol persen yang telah berlaku di Kota Cirebon," kata Ketua Panitia Khusus Perda Miras Nol Persen Cecep Suhardiman, Selasa, 25 Maret 2014.

Menurut dia, perda tentang minuman keras di Cirebon sudah final. Dalam surat yang dikirim Kementerian Dalam Negeri ke Pemkot Cirebon isinya adalah memperjelas posisi hukum Perpres Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang memang memperbolehkan untuk menjual minuman keras di tempat-tempat tertentu.

Peraturan Presiden itu menyebutkan bahwa penjualan minuman keras harus tetap mendapatkan izin dari pejabat berwenang, seperti gubernur di tingkat provinsi dan bupati atau wali kota di tingkat kabupaten dan kota. "Jadi kata kuncinya ada di memberikan izin ini," katanya. "Jika kepala daerah tidak memberikan izin, tidak boleh ada penjualan miras di daerah itu."

Jadi sejauh ini, kata Cecep, tidak ada pertentangan antara Perpres Nomor 74 Tahun 2013 yang dikeluarkan pemerintah pusat dan Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang telah diberlakukan oleh Pemkot Cirebon.

Sebelumnya sejumlah pengusaha hiburan malam tetap menjual minuman keras karena berpatokan pada Perpres. "Perpres itu harus dibaca utuh, yakni penjualan boleh dilakukan jika ada izin dari pemimpin di daerah itu," kata Cecep.

Karena membaca aturan secara tak utuh, maka sejumlah pemilik tempat hiburan malam masih menjual minuman keras di tempat usahanya. Namun, setelah mengetahui bahwa dalam Perpres itu mengatur soal izin, barulah mereka paham. "Perpres ini kedudukannya lebih tinggi daripada perda. Jadi kami akan mengikuti Perpres ini," kata Ketua Asosiasi Pelaku dan Pekerja Usaha Kepariwisataan Kota Cirebon Joko Witantri.

Wali Kota Cirebon Ano Sutrisno menyatakan bahwa perda minuman beralkohol nol persen di Kota Cirebon tetap berlaku sehingga pengusaha pun dilarang menjual minuman beralkohol jenis apa pun di semua tempat di Kota Cirebon.

IVANSYAH

Baca juga:
Jatuhnya MH370 Diungkap Satelit Inggris
Pernyataan Lengkap PM Malaysia Soal MH370
Pengumuman MH370, Isak Tangis Pecah di Beijing
Atut Suap Akil Agar Namanya Bagus di Depan Ical
PM Najib: MH370 Jatuh di Samudra Hindia
Cuit Putri Kru MH370: Tuhan Lebih Sayang Kamu, Daddy

Berita terkait

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

50 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

14 Juli 2023

Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam kekisruhan PPDB 2023.

Baca Selengkapnya