Elza Syarief, pengacara Terdakwa kasus suap proyek Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin saat akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan TIPIKOR, Jakarta, Senin (2/4). Tempo/Arnold Simanjuntak
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso mengatakan organisasi itu akan membacakan putusan perkara advokat berebut Muhammad Nazaruddin dalam kasus suap Wisma Atlet yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Putusan itu akan dibacakan pada Selasa, 25 maret 2014, pukul 16.00 WIB. "Saya sendiri anggota majelis sidang," katanya saat dihubungi, Selasa, 25 Maret 2014.
Nazaruddin diperebutkan dua pengacara, yaitu Elza Syarief dan O.C. Kaligis. Dalam perkara ini, status Elza sebagai penggugat. Sidang kode etik ini akan membacakan putusan banding.
Elza dan Kaligis terlihat berebut Nazaruddin saat bekas Bendahara Partai Demokrat itu akan diperiksa pertama kali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 18 Agustus 2011. Baik Elza maupun Kaligis sama-sama mendatangi gedung KPK. Kaligis ngotot bahwa dirinya advokat yang resmi mendampingi Nazaruddin. Sebagai bukti, dia menunjukkan dua surat kuasa yang diklaim sudah diteken Nazaruddin.