Souvenir iPod Shuffle 2 gigabyte yang dibagikan ke para tamu resepsi pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi di Hotel Mulia, Jakarta, Sabtu 15 Maret 2014. Nurhadi membagikan sekitar 3.000 iPod untuk tamu undangan. Istimewa
TEMPO.CO,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal meminta keterangan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi soal pemberian suvenir berupa iPod dalam pernikahan anaknya. Klarifikasi Nurhadi dianggap penting untuk memutuskan apakah pemberian pemutar musik digital iPod Shuffle kepada hakim itu tergolong gratifikasi atau tidak. (Baca: Soal iPod Suvenir, Hakim Agung Kompak Bela Nurhadi )
"(KPK) butuh informasi tambahan dari pihak pemberi. Pasti ada klarifikasi," kata Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, melalui pesan pendek, Senin, 24 Maret 2014. Namun ia tak mau menjawab pertanyaan kapan tepatnya Nurhadi bakal dimintai klarifikasi dan apa saja yang bakal ditanyakan komisi antikorupsi itu kepadanya.
Menurut dia, KPK juga memerlukan informasi tambahan tentang harga pasaran iPod tersebut. KPK akan mencari tahu berapa harga pemutar musik digital berkapasitas 2 gigabita itu di Indonesia. (Baca: Hakim Agung Gayus ke KPK Tanya Status iPod Nurhadi)
Sebelumnya, juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengatakan semua penyelenggara negara yang menerima hadiah dalam bentuk apa pun dan dengan nilai berapa pun harus melaporkannya kepada KPK. Setelah menerima laporan itu, KPK akan memverifikasinya dalam waktu 30 hari kerja.
KPK bakal mencari tahu berapa nilai barang yang diterima para penyelenggara negara tersebut, lantas apakah ada konflik kepentingan antara pemberi dan penerimanya. Untuk itu, KPK bisa pula meminta klarifikasi Nurhadi serta orang-orang yang menerima iPod tersebut.
Pernikahan mewah anak Nurhadi pada Sabtu, 15 Maret 2014, itu memicu kontroversi karena cindera mata yang dibagikan berupa pemutar musik digital yang tak bisa dibilang murah. Harga iPod itu dibanderol sekitar Rp 700 ribu di Indonesia. Tak kurang dari 2.500 iPod disiapkan untuk dibagi dalam perhelatan itu.
Hakim agung Topane Gayus Lumbuun mengatakan iPod itu dibeli oleh besan Nurhadi dan pembelian dalam partai besar itu didiskon sehingga harga per unit hanya Rp 480 ribu.