Terdakwa Pembunuh Sisca Yofie Divonis Seumur Hidup  

Reporter

Senin, 24 Maret 2014 15:13 WIB

Terdakwa pembunuh Sisca Yofie, Wawan dan Ade, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, (2/12). Kedua terdakwa terancam hukuman mati atas pembunuhan keji terhadap Sisca. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Dua terdakwa kasus pembunuhan Franceisca Yofie, Wawan alias Awing dan Ade Ismayadi alias Epul, akhirnya divonis hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 24 Maret 2014. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti mencuri dengan melakukan kekerasan hingga korban mereka tewas. Hukuman atas perbuatan mereka diatur dalam Pasal 365 ayat (2) dan (4) KUHP.

"Terbukti sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara seumur hidup," ujar ketua majelis hakim Parulian Lumbantoruan saat membacakan putusan atas terdakwa Wawan dalam sidang di ruang VI PN Bandung, Senin, 24 Maret 2014. Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut meminta Wawan divonis mati.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Ade seumur hidup dalam sidang yang digelar setelah sidang Wawan. Vonis untuk Ade ini sama dengan tuntutan jaksa yang meminta keponakan Wawan ini dihukum seumur hidup. "Tak ada alasan pembenar ataupun pemaaf atas perbuatan terdakwa," kata Parulian.

Dalam amar putusannya, majelis mengesampingkan pembelaan penasihat hukum bahwa tewasnya Yofie akibat kelalaian yang tak disengaja para terdakwa saat merampok korban. Majelis juga mengesampingkan pendapat para pembela bahwa terdakwa Ade terlibat perampokan akibat dipaksa Wawan dengan ancaman senjata golok sebelum mereka berangkat menjambret.

Sebab, kata Parulian, terdakwa Wawan terbukti menebaskan golok berkali-kali ke kepala Yofie yang menggelantung di punggungnya ketika sepeda motor yang dikemudikan Ade melaju. Akibat bacokan berkali-kali tersebut, korban merasa kesakitan dan perlahan-lahan terlepas dari tubuh terdakwa dan terjatuh.

"Terdakwa pasti merasakan tangan korban terlepas dan arah jatuh korban. Pastilah sejak mula terdakwa mengetahui korban menempel pada motor dan terseret tapi tidak menyuruh menghentikan motor yang dikemudikan Ade," kata Parulian. Begitu juga dengan terdakwa Ade yang sempat merasakan gerakan dan mendengar caci-maki Wawan ketika melepaskan tubuh korban.

Pengemudi, kata dia, pastilah mengetahui korban terseret, tidak hanya sejak motor mati mesin, tapi ketika korban terlepas dari Wawan. "Maka korban bukan lagi terseret, tapi diseret," kata Parulian. "Korban meninggal karena kesengajaan. Argumen penasihat hukum terdakwa harus dikesampingkan."

Atas vonis majelis, kubu para terdakwa langsung menyatakan banding. Sedangkan jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir. "Kami tidak terima atas putusan majelis. Majelis tidak membedakan mana pelaku utama dan yang bukan. Kami banding atas putusan majelis," ujar Dadang Sukmawijaya, kuasa hukum para terdakwa seusai sidang.

ERICK P. HARDI

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

13 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

14 jam lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

1 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

1 hari lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

1 hari lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

1 hari lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

1 hari lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

2 hari lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

2 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya