Adik Atut Akui Transfer Akil Rp 7,5 Miliar  

Reporter

Editor

Yuliawati

Senin, 24 Maret 2014 14:00 WIB

Terdakwa kasus suap eks Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta (20/3). JPU meminta Majelis hakim untuk menolak seluruh keberatan yang diajukan tim Penasihat Hukum terdakwa terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Adik Gubernur Banten Atut Chosiyah, Chaeri Wardana alias Wawan, mengakui telah mentransfer Rp 7,5 miliar kepada Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Pengacara Wawan, Susi Tur Andayani, menyampaikan ini kepada wartawan. "Kalau transfer memang benar ada, ke CV Ratu Samagat (perusahaan milik Akil)," kata Susi seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 24 Maret 2014.

Namun Susi masih enggan membeberkan apakah uang itu merupakan suap dalam penanganan sengketa pemilukada Provinsi Banten. "Tapi apakah itu untuk pemilukada Banten atau bukan, nanti kita buktikan di persidangan," katanya.

Sebelumnya suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu didakwa memberikan hadiah kepada Akil melalui CV Ratu Samagat. Wawan memberikan Rp 7,5 miliar agar pasangan Atut Chosiyah dan Rano Karno tetap menjadi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih periode 2011-2016. Ketika itu Wawan menjadi ketua tim pemenangan pasangan Atut-Rano yang berhasil memenangkan Atut-Rano dalam pilkada Banten tahun 2011.

Sesuai Keputusan KPU Provinsi Banten pada 30 Oktober 2011, pasangan Atut-Rano ditetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Namun dua pasangan calon lain, Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki, yang menjadi lawan Atut-Rano mengajukan permohonan sengketa pilkada Banten ke MK. Selain kedua pasangan calon tersebut, pasangan bakal calon Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata juga turut mendaftarkan permohonan ke MK.

Mengetahui kemenangan kakaknya digugat, Wawan menemui mantan staf Akil, Andi M. Asrun, di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan. Wawan meminta Asrun menjadi salah satu kuasa hukum Atut-Rano.

Wawan lalu memerintahkan karyawannya, Ahmad Farid Ansyari, Mochammad Armansyah, Fredi Prawiradiredja, Asep Bardan, Yayah Rodiyah, dan Agah Mochamad Noor, mengirimkan uang kepada Akil melalui rekening giro CV Ratu Samagat milik istri Akil, Ratu Rita.

Pengiriman uang itu dilakukan secara bertahap sehingga seluruhnya berjumlah Rp 7,5 miliar. Sesuai permintaan Akil, penulisan tujuan pengiriman uang dibuat seolah-olah terdapat hubungan usaha antara CV Ratu Samagat dan PT Bali Pasific Pragama. Pada 22 November 2011, MK menggelar sidang pleno MK dengan agenda pembacaan putusan perkara sengketa pilkada Banten. Majelis memutuskan menolak permohonan Wahidin Halim-Irna Narulita, serta menyatakan permohonan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki dan Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata tidak dapat diterima.

LINDA TRIANITA




Terpopuler:
Apa Kata Istri Aburizal atas Video Maladewa
Ical: Marcella dan Olivia Suka Wisata Laut
Pilot MH370 Sempat Terima Telepon Wanita Misterius

Berita terkait

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

57 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

58 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

13 Februari 2024

Jaksa Tuntut Dadan Tri Yudianto 11 Tahun dan 5 Penjara di Kasus Suap Sekretaris MA

Dadan Tri Yudianto didakwa dalam kasus menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

6 Februari 2024

Helmut Hermawan Dirawat di RS Polri, Kuasa Hukum Beri Informasi Berbeda

Penahanan Helmut Hermawan dibantarkan dan dirawat inap di rumah sakit sejak Kamis malam atas permohonan tersangka kasus suap Eddy Hiariej itu.

Baca Selengkapnya