Sefti Sanustika, menggendong anaknya saat tiba untuk menjenguk suaminya yang ditahan di Rutan KPK Jakarta (4 Juli 2013). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO , Depok: Ameera Naura Fathanah, anak Ahmad Fathanah, terpidana 14 tahun kasus korupsi impor daging sapi, genap berumur satu tahun pada Sabtu, 22 Maret 2014. Fathanah pun mengucapkan selamat ulang tahun kepada anak hasil perkawinan dia dengan penyanyi dangdut Sefti Sanustika itu. (Baca: Anak Ultah, Sefti Sanustika Gelar Panggung Dangdut).
Namun, ucapan itu hanya bisa dikirimkan lewat tulisan karena Fathanah sedang meringkuk di rumah tahanan KPK. "Beliau kan masih di dalam bui, mengucapkannya lewat ini," kata Sefti sambil menunjuk kertas dengan tulisan ukuran jumbo ditemui di sela acara perta ulang tahun anaknya itu, Sabtu, 22 Maret 2014.
Menurut Sefti, Fathanah menitipkan kata-kata kepadanya saat berkunjung ke rutan KPK pada Kamis, lalu. Tulisan itu memang sengaja dititipkan karena suaminya itu tidak bisa datang dan mengucapkan langsung. Menurut dia kata selamat dari Fathanah itu cukup menyentuh. (Baca: Istri Fathanah, Sefti: Saya Harus Move On).
"Happy Bithday Ameera, I Love You so much. Get bigger soon. And I always be with you for another 50 years." Begitu kutipan kata-kata Ahmad Fathanah tersebut. Di bagian bawah tulisan itu tertera tertulis "Papa" yang diikuti oleh nama lengkap pengirim di bawahnya "Ahmad Fathanah."
Sefti merayakan ulang tahun anak mereka dengan acara meriah. Sebuah panggung serba merah digelar di depan rumah mereka yang masih dalam status sitaan KPK di Jalan Berlian, Perumahan Permata Depok. Sefti tampil cantik dengan pakaian serba merah. Pesta itu juga dihadiri beberapa pedangdut lainnya. (Baca: Lepas Jilbab, Istri Fathanah: Bukan Soal Job).
"Semoga kelak menjadi anak yang pintar, berbakti pada keluarga, bangsa, dan negara," kata Sefti mendoakan Ameera. Sefti sempat sedih karena di saat ulang tahunnya, Ameera masih sakit flu. Ameera pun terus berada dalan kamar. "Tadi hanya keluar sebentar di panggung."
Selain dipenjara 14 tahun, Fathanah dihukum harus membayar denda Rp 1 miliar. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 4 November 2013 menyatakan Fathanah terbukti bersalah menerima uang Rp 1,3 miliar bersama-sama dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. (Baca juga: Jelang Vonis, Ini Harapan Fathanah untuk Sefti).