TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Agama Maftuh Basyuni membebastugaskan 73 orang pegawai Departemen Agama. Mereka yang dibebastugaskan adalah pegawai yang dinilai melakukan penyimpangan."Ada yang dipecat, dibebastugaskan, diturunkan pangkatnya untuk waktu tertentu, ada yang ditangguhkan kenaikan pangkatnya. Penangguhan dilakukan kepada mereka yang melakukan perselingkuhan atau melakukan penyelewengan terhadap keuangan," ujar Maftuh ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/2).Ke-73 orang di antaranya adalah pejabat eselon III dan IV serta sejumlah staf. "(Jumlah itu) terhitung mulai Januari hingga hari ini," kata Maftuh. Walaupun dia berharap tidak akan ada lagi peningkatan jumlah pegawai yang akan dibebastugaskan, program ini akan terus berjalan. "Hingga (Departemen Agama) bersih."Selain pembebastugasan, Maftuh juga melakukan pergeseran posisi di kalangan pejabat eselon II. Sebanyak lima orang pejabat eselon II telah dilakukan pergeseran karena tiga faktor. "Untuk meningkatkan kinerja, karena kesalahan yang diperbuat dan sedang dalam tahap diselidiki," kata dia. Penyelidikan dilakukan kepada dua orang yang diduga melakukan penyelewengan keuangan.Ia mencontohkan A.M. Ramly, mantan Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Agama yang sekarang menjabat sebagai Direktur Pembinaan Haji. Ramly, menurut Maftuh, diangkat ke posisi tersebut untuk meningkatkan kinerjanya. Sebanyak dua orang pejabat eselon II lainnya digeser sebagai staf Sekretariat Jenderal Departemen Agama. "Dua orang lainnya di-nonjob-kan karena sedang diselidiki," kata dia. Dari informasi yang diperoleh, kedua orang tersebut saat ini belum memperoleh jabatan baru. "Rencananya dijadikan tenaga pengajar atau dosen," ujar dia.Ami Afriatni