Desakan Pencopotan Nurhadi Semakin Menguat

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 21 Maret 2014 10:41 WIB

Sekretaris MA, Nurhadi. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Mahkamah Agung untuk mencopot Sekretaris MA, Nurhadi. Hal ini terkait dengan pesta pernikahan mewah putrinya yang diduga sarat dugaan gratifikasi lewat pemberian suvenir iPod Shuffle.

"Besok (hari ini) Koalisi melaporkan Nurhadi ke Mahkamah Agung dan mendesak agar Nurhadi dicopot dari jabatannya," kata Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain, di kantornya pada Kamis malam, 20 Maret 2014.

Koalisi juga mendesak Mahkamah Agung meminta seluruh hakim yang hadir dalam pesta pernikahan tersebut melaporkan dugaan gratifkasi iPod kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. (Baca: Hakim Agung Bakal Laporkan iPod Nurhadi Ke KPK).

Bahrain mengatakan, Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor pada intinya menyebutkan setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Undang-undang itu juga tidak pernah membatasi besaran minimal atau maksimal gratifikasi. Artinya, jika pihak MA beralasan harga iPod kurang dari Rp 500 ribu sehingga sebagai kesepakatan bersama antara MA dan Komisi Yudisial untuk diizinkan, maka ini hal keliru. (Baca: Soal Souvenir iPod, KPK Didesak Panggil Nurhadi).

Pihak MA tidak berkapasitas menilai wajar atau tidaknya pemberian souvenir itu. Sebab, menurut Undang-Undang Tipikor, institusi yang berkapasitas menetapkannya hanya KPK. Begitu pula dengan rabat yang diterima oleh Nurhadi. Jika rabat itu berkaitan dengan posisinya sebagai Sekretaris MA, maka itu juga termasuk gratifikasi.

Berdasarkan dugaan gratifikasi ini, kata Bahrain, Nurhadi diduga melanggar Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Salah satu butir dalam Inpres ini adalah instruksi bagi penyelenggara negara untuk menerapkan pola hidup sederhana. (Baca: Kenapa Hakim Agung Ngotot Terima iPod Nurhadi?).

Nurhadi juga diduga melanggar Keputusan Sekretaris MA RI Nomor 008-A/SEDL/SK/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung RI. "Tindakan Nurhadi menikahkan putrinya bermewah-mewahan bertentangan dengan kewajiban pegawai MA untuk menjaga nama baik korps pegawai dan institusi MA," ujar Bahrain.

Rabu, 19 Maret 2014, sejumlah hakim agung berjanji mengembalikan souvenir yang mereka terima meskipun rapat Ikatan Hakim Indonesia memutuskan pemutar musik buatan Apple itu bukan termasuk gratifikasi. "Kalau KPK bilang harus dikembalikan, hakim-hakim akan mengembalikan ke KPK," kata hakim Salman Luthan. (Baca: Benarkah iPod Nurhadi Harganya Rp 480 Ribu?).




APRILIANI GITA FITRIA

Berita terkait

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

14 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

1 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

2 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

4 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

6 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

7 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

7 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

8 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

8 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

8 hari lalu

Jaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo

Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya