TEMPO.CO, Jakarta - Hakim agung Salman Luthan tetap akan meminta pertimbangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan suvenir iPod dari pernikahan putri Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang MA sebelumnya telah memutuskan pemberian iPod itu bukan termasuk gratifikasi karena harganya diklaim di bawah Rp 500 ribu per unit.
"Kami akan meminta penilaian dari KPK, apakah barang tersebut boleh diterima atau tidak," kata Salman di gedung MA, Jakarta, Rabu, 19 Maret 2014. "Kalau KPK bilang harus dikembalikan, hakim-hakim akan menyerahkan ke KPK," katanya.
Sebaliknya, jika KPK tidak meminta untuk dikembalikan, menurut Salman, tentu iPod tersebut menjadi hak bagi setiap orang yang pada waktu resepsi perkawinan menerima barang itu.
Salman mengklaim tidak mau menahan-nahan barang itu. Menurut dia, pihaknya perlu memastikan barang itu ke KPK supaya semuanya jelas. "Kalau ini harus diserahkan ke negara, ya, harus diserahkan. Kalau tidak, ya, kami harus memakainya demi menghargai pemberi dari barang tersebut," ujar Salman. (Baca: Anggota Ombudsman Serahkan iPod Nurhadi ke KPK)
Adapun hakim agung Andi Samsan Nganro mengatakan barang tersebut bisa disebut gratifikasi jika pemberiannya berhubungan dengan jabatan dari penyelenggara atau berlawanan dengan jabatannya. Nurhadi, kata dia, juga tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai hakim. "Tidak ada juga di sini bertentangan dengan kewajiban kami," ujar Andi.
Dia membandingkan perhitungan harga iPod itu dengan model perhitungan kekayaan, baik harta bergerak maupun tidak bergerak, yang didasarkan pada waktu membeli dan menjual. Ia mencontohkan harga beli iPod ini Rp 480 ribu. Sedangkan harga jualnya, menurut dia, hanya sekitar Rp 300 ribuan. (Benarkah iPod Nurhadi Harganya Rp 480 Ribu?)
Sabtu pekan lalu, Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi memberikan suvenir iPod Shuffle 2 gigabita saat menggelar resepsi pernikahan putrinya, Rizki Aulia Rahmi, dengan Rezki Wibowo di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pada informasi yang diperoleh Tempo, tamu undangan yang menghadiri resepsi mewah tersebut sekitar 4.400 orang. Adapun undangan yang disebar 1.500. Sedangkan suvenir iPod Shuffle yang disediakan keluarga Nurhadi 3.000 unit dan masih tersisa sekitar 1.300 unit.
LINDA TRIANITA
Terpopuler:
Indonesia Tidak Akui Referendum Crimea
Subsidi Membengkak, Hatta: RFID Omong Doang!
Bali, Obyek Wisata yang Paling Disukai Warga Rusia
Berita terkait
Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
23 jam lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBeberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik
2 hari lalu
Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
4 hari lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
5 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
6 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan
6 hari lalu
KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
6 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo
7 hari lalu
Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
7 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
8 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca Selengkapnya