Sejumlah petugas KPK menggeledah rumah tersangka Waryono karno di kawasan Bintaro Jaya, Jakarta Selatan, (6/2). Penggeledahan tersebut terkait kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. TEMPO/Marifka Wahu Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah Gunung Geulis Country Club, Bogor, terkait kasus suap di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan tersangka bekas Sekretaris Jenderal Waryono Karno.
"Penggeledahan dimulai pukul 11.00 WIB," kata juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo melalui pesan singkat, Kamis, 20 Maret 2014. Menurut dia, kini tim penyidik masih berada di klub yang terletak di Jalan Pasar Angin, Gadog, Ciawi, Bogor, tersebut.
Belum jelas apa hubungan klub golf itu dengan Waryono Karno. Semisal, apakah Waryono sering bermain golf di sana atau pernah melakukan transaksi haram di tempat tersebut. "Penyidik tidak memberikan informasi itu," kata Johan.
Di situs webnya, Gunung Geulis Country Club adalah klub dengan lapangan golf seluas 6,065 meter persegi. Untuk menjadi anggota, pegolf harus membayar Rp 120 juta dan iuran tahunan Rp 15 juta.
Tarif bermain golf di sana pada Sabtu pagi dibanderol Rp 1,5 juta. Klub tersebut punya 33 cottages yang disewakan.
Pada 16 Januari 2014, KPK mengumumkan Waryono Karno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi. Waryono dijerat dengan Pasal 12B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kedua pasal itu mengatur ancaman hukuman bagi penyelenggara negara yang menerima suap yang berhubungan dengan kewenangan jabatannya. Pasal 12B memberi ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, sedangkan Pasal 11 mengancam Waryono dengan hukuman maksimal 5 tahun dan atau denda Rp 250 juta.
Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah
6 Februari 2023
Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menginginkan skema power wheeling tetap dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Enerbi Baru dan Terbarukan atau RUU EBT.