Buron 3 Tahun, Pemalsu Akta Lelang Dibekuk  

Reporter

Editor

Eni Saeni

Kamis, 20 Maret 2014 14:09 WIB

Ilustrasi Penipuan

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah buron selama tiga tahun, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menangkap Lim Tjing Hu alias King Hu pada Rabu, 19 Maret 2014. Pengusaha ini terlibat pemalsuan akta lelang Grand Hotel Cirebon sekitar 15 tahun lalu.

"Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Pasar Baru sekitar jam 12.00 WIB," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Koswara, di kantornya, Rabu petang, 19 Maret 2014.

King Hu didakwa Pasal 266 KUHP karena dengan sengaja memakai akta risalah lelang Grand Hotel Cirebon palsu dan menimbulkan kerugian. "Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," ujar Koswara. Hu rencananya ditahan di penjara Kebonwaru.

Terdakwa kasus ini yang sudah diseret ke pengadilan adalah Barnas Trisna, eks pejabat lelang Kota Cirebon. Kasus berawal setelah King Hu memenangi lelang Grand Hotel Cirebon, sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Haryanto Wijaya oleh pemohon lelang Mulyadi Halim senilai Rp 2,51 miliar pada 18 Desember 1999 di Pengadilan Negeri Cirebon.

King Hu tak pernah melunasi duit lelang yang harus dibayarnya kepada Mulyadi Halim. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan 6 Desember 1999, jika dalam tiga hari kerja uang lelang tak dibayar oleh pemenang lelang, maka lelang dianggap batal dan risalahnya dianggap tak pernah terbit.

Pada September 2006, dia mengupah Barnas untuk mengambil Risalah Lelang kepada pejabat lelang Cirebon, Adi Kuswandono, dengan petunjuk bukti kuitansi pembayaran kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Dengan dasar Risalah Lelang dan kuitansi BPHTB ini, di kantor notaris Morini Basuki pada 29 September 2006, King Hu membuat akta pengalihan dan pelepasan hak atas tanah kawasan Grand Hotel kepada Enang Sutisna dengan bayaran Rp 12 miliar.

Buntutnya, Badan Pertanahan Nasional Cirebon menerbitkan surat Hak Guna Bangunan untuk Enang. Dengan duit pembayaran dari Enang itu, King Hu lalu membayar Mulyadi Halim Rp 300 juta. "Padahal, dia memakai Risalah Lelang Grand Hotel Cirebon palsu," kata Koswara.

Kasus King Hu yang ditangani Mabes Polri, Koswara melanjutkan, sejatinya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 6 Desember 2008. Namun, pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap kedua ke Kejaksaan baru berjalan pada 28 Oktober 2010.


"Terdakwa tiba-tiba sakit dan dirawat di rumah sakit di Bandung, tapi setelah itu dia kabur," kata Koswara.

Penasihat hukum King Hu, Wilson Tambunan, menolak penggunaan istilah "ditangkap" atas kliennya. Sebab, kata dia, kliennya dipaksa dijebloskan ke bui. "Karena kalau menangkap orang kan harus ada laporan polisinya. Klien saya dipaksa dengan menggunakan laporan polisi untuk kasus orang lain," kata dia.

Kejaksaan juga beralasan King Hu dicokok sebagai terdakwa kasus penggunaan akta palsu bersama Barnas. Menurut dia, akta yang dipakai King Hu sama dengan akta yang dipakai Barnas. "Barnas sudah bebas sehingga harusnya kasusnya dianggap selesai," kata Wilson.

ERICK P. HARDI

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

1 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

2 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

2 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

3 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

7 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

14 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

17 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

19 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

20 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

25 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya