Beli Lahan di Hutan, Perambah Bayar Kepala Desa  

Reporter

Editor

Harun Mahbub

Kamis, 20 Maret 2014 13:55 WIB

Gerakan Mahasiswa Peduli Asap RIAU (GEMPAR) melakukan aksi unjuk rasa di Bundaran HI, Jakarta, (16/03). Gempar menuntut pemerintah mempercepat proses pengentasan kabut asap yang terjadi di Riau. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Pekanbaru - Perambah hutan serta pemilik lahan di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Bengkalis, Riau, mengaku tidak pernah mengetahui lahan tersebut adalah kawasan hutan lindung. Pemilik lahan mengaku membeli lahan dari warga setempat, kemudian memperoleh surat resmi dari perangkat desa setempat.

"Kami tidak tahu itu kawasan lindung. Kami sudah beli dari masyarakat," kata pemilik lahan, SM, 49 tahun, di Posko Penanganggulangan Bencana Asap, Pangkalan Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Kamis, 20 Maret 2014.

SM bersama empat anak buahnya ditangkap Satgas Pemburu Pembakar Hutan di Kawasan Cagar Biosfer, Desa Tasik Serai, Bengkalis, Selasa, 19 Maret 2014. Saat penangkapan, SM bersama anggotanya tengah melakukan penanaman bibit sawit di atas lahan sisa kebakaran.

SM mengaku telah membeli lahan seluas 15 hektare pada 10 Februari 2012 dari empat orang berbeda warga Desa Tasik Serai, Bengkalis, yakni SY, NO, NR dan SH. Menurut dia, harga satu hektar lahan bervariasi tergantung kondisi kebersihan lahan. "Jika lahan sudah bersih, harganya lebih mahal lagi," kata SM.

Dia mengaku membeli lahan secara bertahap seharga Rp 16-18 juta per hektare. Dia tidak pernah curiga bahwa lahan yang dibeli tersebut adalah ilegal. "Saya merasa sah-sah saja karena ada surat-surat," kata dia.

SM mengaku pembelian tanah itu diketahui oleh Kepala Desa Tasik Serai, UM. Kepala desa kemudian mengeluarkan Surat Pernyataan Ganti Rugi (SPGR) yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Kepala Dusun Tasik Serai. Untuk mengurus surat jual beli itu, SM mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 juta untuk satu surat. "Uangnya dibayar melalui orang yang menjual," kata dia. (Baca : Soal Kabut Asap, SBY: Hutan Riau Sengaja Dibakar)

Gubernur Riau Annas Maamun mengatakan surat resmi yang dimiliki pelaku adalah ilegal. Annas memerintahkan Kepolisian Daerah Riau segera menangkap Kepala Desa Tasik Serai, UM, karena telah mengeluarkan izin serampangan. Terlebih lahan yang dijual merupakan lahan konservasi. "Surat ini terlalu mengada-ada. Saya minta Kapolda tangkap kepala desa," kata Annas, didampingi Kapolda Riau Brigadir Jendral Condro Kirono. (Baca : Kabut Asap di Riau Sudah Membahayakan Kesehatan)

RIYAN NOFITRA

Terpopuler
Ketua KPK: Hedonis, Nurhadi Dekat dengan Korupsi
Indonesia Tidak Akui Referendum Crimea
Subsidi Membengkak, Hatta: RFID Omong Doang!

Berita terkait

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

7 November 2023

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

Malaysia membatalkan rencana usulan rancangan undang-undang polusi asap lintas batas.

Baca Selengkapnya

Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

9 Oktober 2023

Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memperpanjang kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kabut asap.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda

7 Oktober 2023

Greenpeace Nilai Penegakan Hukum Karhutla Lemah: Sudah Divonis, Belum Bayar Denda

Dia mengatakan, ketiga negara saling terkait dalam penanggulangan karhutla tak hanya karena lokasinya berdekatan.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Bantah Klaim Menteri KLHK Tak Ada Asap Karhutla Lintas Batas ke Malaysia

7 Oktober 2023

Greenpeace Bantah Klaim Menteri KLHK Tak Ada Asap Karhutla Lintas Batas ke Malaysia

Asap karhutla, kata dia, sampai ke negara tetangga ketika karhutla sedang mencapai puncaknya.

Baca Selengkapnya

Asap Tebal Kebakaran Hutan, Siswa PAUD hingga SMP di Jambi Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini

2 Oktober 2023

Asap Tebal Kebakaran Hutan, Siswa PAUD hingga SMP di Jambi Belajar dari Rumah Mulai Hari Ini

Hal itu dilakukan lantaran kabut asap tebal akibat kebakaran hutan dan lahan masih menyelimuti daerah tersebut.

Baca Selengkapnya

Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan, Palangka Raya Pangkas Waktu Belajar di Sekolah

28 September 2023

Dikepung Kabut Asap Kebakaran Hutan, Palangka Raya Pangkas Waktu Belajar di Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng), mengundurkan jam masuk sekolah bagi peserta didik karena dikepung asap.

Baca Selengkapnya

Karhutla Masih Landa Riau, Manggala Agni dan TNI Lanjutkan Pemadaman

29 Agustus 2023

Karhutla Masih Landa Riau, Manggala Agni dan TNI Lanjutkan Pemadaman

Manggala Agni dan TNI masih melanjutkan pemadaman kebakaran lahan dan hutan atau karhutla di Desa Tarai Bangun, Kabupaten Kampar, Riau, yang meluas.

Baca Selengkapnya

Kebakaran Hutan di Kalimantan Meningkat, Walhi Sebut Pemerintah Tak Serius Mengatasinya

20 Agustus 2023

Kebakaran Hutan di Kalimantan Meningkat, Walhi Sebut Pemerintah Tak Serius Mengatasinya

Walhi menyebut kebakaran hutan di Kalimantan yang terus terulang karena pemerintah tidak serius mengurus Sumber Daya Alam (SDA).

Baca Selengkapnya

Ribuan Penerbangan di Amerika Terganggu Asap Kebakaran Hutan Kanada

8 Juni 2023

Ribuan Penerbangan di Amerika Terganggu Asap Kebakaran Hutan Kanada

Menurut FlightAware, lebih dari 100 penerbangan telah ditunda di Bandara LaGuardia dan 55 telah ditunda di Bandara Newark.

Baca Selengkapnya

Jaksa Dakwa Perusahaan Listrik karena Picu Kebakaran Hutan California

26 September 2021

Jaksa Dakwa Perusahaan Listrik karena Picu Kebakaran Hutan California

Jaksa mendakwa perusahaan listrik Pacific Gas & Electric karena gagal menebang pohon yang jatuh ke kabel listrik dan memicu kebakaran hutan California

Baca Selengkapnya