Warga Minta Hakim Batalkan Izin Pendirian Gereja  

Reporter

Editor

Eni Saeni

Kamis, 20 Maret 2014 13:10 WIB

Pendeta HKBP Setu, Torang Simanjuntak berkhotbah saat kebaktian Paskah di lahan kosong dekat reruntuhan gereja mereka di desa Tamansari, Kecamatan Setu, Bekasi, Minggu (31/3). Dalam khotbahnya, Pdt. Torang Simanjuntak berpesan, kebangkitan Yesus juga membangkitkan dan membangun harapan baru bagi gereja HKBP Setu untuk bangkit dari keterpurukan dan penderitaan. TEMPO/Dwianto Wibowo

TEMPO.CO, Bandung - Ratusan warga Kranggan serta anggota organisasi massa dari Kota Bekasi berunjuk rasa di Jalan Diponegoro depan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Kota Bandung, Kamis, 20 Maret 2014. Mereka menuntut majelis hakim pengadilan mengabulkan gugatan mereka menolak pemberian izin Wali Kota Bekasi atas pendirian Gereja Katolik St. Stanislaus Kostka, Kranggan.

Hari ini adalah jadwal pembacaan putusan majelis hakim atas gugatan warga Kranggan. Pendemo berkumpul sambil menggelar panji-panji, menyanyi, dan berorasi. Menurut Asep Syarifudin, salah satu pengunjuk rasa dari Aliansi Pergerakan Islam, dan Rusthan Nawawi dari Jatisampurna, para pendemo meminta hakim membatalkan izin pendirian tempat ibadah tersebut.

"Majelis jangan jadi provokator. Kalau tidak dibatalkan izin itu, Jawa Barat akan bergolak, Bandung rusuh," ujar Asep saat berorasi di hadapan massa di Jalan Diponegoro, Kamis, 20 Maret 2014.

Sebelumnya, belasan warga Kranggan Pasar, Kecamatan Jatisampurna, menggugat Wali Kota Bekasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada Oktober 2013. Gugatan terkait dengan penerbitan izin atas pendirian Gereja Katolik St. Stanislaus Kostka di lingkungan warga Kranggan.

Gugatan warga kawasan Jalan Sawo RW 04 itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Edi Firmansyah dalam sidang hari ini di hadapan para pihak tergugat dan sebagian massa penggugat.

"Para penggugat dirugikan atas terbitnya keputusan tata usaha negara objyek sengketa (Gereja Stanislaus),"ujar Edi membacakan gugatan warga dalam sidang 13 Oktober 2013.

Alasannya, pendirian Gereja Stanislaus dianggap tidak mendapat izin dari para penggugat. Warga menilai pemenuhan syarat-syarat penerbitan izin gereja sarat manipulasi. Dengan dalih tanda terima pembagian uang dan sembako gratis, panitia pembangunan gereja mengumpulkan tanda-tangan, fotokopi KTP, serta foto warga.

Atas gugatan warga, panitia pembangunan dan jemaat Gereja Stanislaus Kranggan langsung mengajukan diri sebagai tergugat intervensi saat sidang. Pasalnya, gugatan tersebut langsung berkaitan dengan kelangsungan tempat ibadah mereka.

Binarsunu, Ketua Panitia Pembangunan Gereja Stanislaus membantah tudingan manipulasi tanda-tangan dan persetujuan untuk syarat pendirian gereja di atas lahan 4.958 meter persegi itu. "Kami sudah menempuh sesuai prosedur peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 2006," katanya seusai sidang.

ERICK P. HARDI


Berita terkait

Viral Pengeroyokan, India Marak Aksi Kekerasan atas Nama Agama

27 Juni 2019

Viral Pengeroyokan, India Marak Aksi Kekerasan atas Nama Agama

Protes kekerasan atas nama agama digelar di India, setelah gerombolan Hindu melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang pria Muslim pekan lalu.

Baca Selengkapnya

SETARA Curiga Kekerasan Pemuka Agama Sebagai Sebuah Rangkaian

20 Februari 2018

SETARA Curiga Kekerasan Pemuka Agama Sebagai Sebuah Rangkaian

Hendardi mengatakan bahwa tujuan dari pihak yang melakukan penyerangan itu, yakni menciptakan instabilitas.

Baca Selengkapnya

Kasus Kebaktian Pulogebang: Djarot Minta?Penghuni Rusun?Toleran

26 September 2017

Kasus Kebaktian Pulogebang: Djarot Minta?Penghuni Rusun?Toleran

Djarot mengatakan tindakan Joker membubarkan kebaktian Pulogebang tidak mencerminkan Islam yang damai dan penuh rahmat.

Baca Selengkapnya

Rusun Tempat Kebaktian Pulogebang Jadi Percontohan Toleransi

26 September 2017

Rusun Tempat Kebaktian Pulogebang Jadi Percontohan Toleransi

Setelah kasus kebaktian Pulogebang terjadi, Forum Komunikasi akan menunjuk perwakilan dari agama dan suku pada setiap blok selaku komunikator.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Dampak Video Viral Rusuh Kebaktian Pulogebang

26 September 2017

Polisi Ungkap Dampak Video Viral Rusuh Kebaktian Pulogebang

Sukatma pun menerangkan bahwa video rusuh kebaktian Pulogebang yang viral tersebut tidak lengkap .

Baca Selengkapnya

Kasus Perusuh Kebaktian Pulogebang Dianggap Selesai Setelah...

26 September 2017

Kasus Perusuh Kebaktian Pulogebang Dianggap Selesai Setelah...

Tokoh masyarakat telah membuat kesepakatan agar insiden pembubaran kebaktian Pulogebang tidak terulang.

Baca Selengkapnya

Komnas Perlindungan Anak Minta Kasus Kebaktian Pulogebang Diusut

25 September 2017

Komnas Perlindungan Anak Minta Kasus Kebaktian Pulogebang Diusut

Arist?berpendapat, menjalankan ibadah, termasuk kebaktian?Pulogebang,?adalah hak fundamental yang dilindungi secara universal.

Baca Selengkapnya

Pria Perusuh Kebaktian Pulogebang Sudah Kembali ke Rusun

25 September 2017

Pria Perusuh Kebaktian Pulogebang Sudah Kembali ke Rusun

Pria bernama Nasoem Sulaiman alias Joker terekam kamera tengah membubarkan kebaktian Pulogebang

Baca Selengkapnya

Sisi Lain Joker Si Perusuh Kebaktian Pulogebang

25 September 2017

Sisi Lain Joker Si Perusuh Kebaktian Pulogebang

Nasoem alias Joker rajin beribadah dan menjadi tokoh masyarakat di rusun. Dia dibawa ke kantor polisi lantaran membuat rusuh kebaktian di Pulo Gebang.

Baca Selengkapnya

Begini Permintaan Maaf Joker Telah Ganggu Kebaktian Pulogebang

25 September 2017

Begini Permintaan Maaf Joker Telah Ganggu Kebaktian Pulogebang

Tak sampai 24 jam setelah mengganggu kebaktian di Rumah Susun Pulogebang, Joker dihajar empat orang pria bertubuh tinggi dan besar di rumahnya.

Baca Selengkapnya