TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Budi Santoso menyerahkan suvenir iPod Shuffle 2 gigabita yang diperolehnya dari pesta pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi ke KPK. “Tadi pagi iPod itu ada di meja kerja saya, siangnya saya laporkan ke KPK,” kata Budi saat dihubungi Tempo, Rabu, 19 Maret 2014. (Baca: Anggun dan Andien di Pernikahan Anak Sekretaris MA)
Sebagai pejabat publik, Budi tahu bahwa iPod yang baru diterima itu termasuk barang yang harus dilaporkan dan diserahkan ke KPK. Setelah mengisi formulir pelaporan, Budi menyerahkan iPod itu di bagian pelaporan gratifikasi KPK, yang kantornya masih satu gedung dengan kantor Ombudsman di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. (Baca: iPod Pernikahan Anak Nurhadi Wajib Dilaporkan)
Budi bercerita bahwa undangan pesta pernikahan anak Nurhadi sampai ke tangannya awal pekan lalu. Undangan itu disampaikan untuk dia dan istrinya. Budi dan istrinya memutuskan tak hadir karena pada akhir pekan sedang di Yogyakarta.
Menurut Budi, kartu pass—kartu sebesar kartu ATM dan dipasangi barcode untuk masuk ke ruang pesta—yang menjadi bagian dari undangan kemudian diambil Sekretaris Jenderal Ombudsman. “Bu Sekjen yang mengambilkan iPod dan menaruhnya di meja kerja saya,” kata Budi. Sekretaris Jenderal Ombudsman Ani Maharsi, kata dia, hadir dalam pesta nikah anak Nurhadi.
Sabtu pekan lalu, Nurhadi menyelenggarakan kenduri pernikahan anaknya, Rizki Aulia Rahmi dengan Rizki Wibowo, di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, dengan suasana mewah. Acara itu diperkirakan dihadiri 4.400 tamu, antara lain hakim agung, politikus, pejabat, dan pengusaha.
Tuan rumah menyediakan sekitar 3.000 iPod berkapasitas 2 gigabita yang dibungkus dalam kotak cokelat sebagai suvenir untuk tamu. Di pasar, pemutar musik bikinan Apple itu dijual Rp 700 ribu per unit.
Pesta ini disorot karena Nurhadi, yang berstatus pegawai negeri, menyelenggarakan pesta pernikahan anaknya secara mewah. Ruangan pesta juga didesain wah.
Sebelumnya juru bicara KPK, Johan Budi, mengatakan para pejabat yang menerima iPod di pernikahan anak Nurhadi wajib melapor ke KPK. Menurut Johan, penerimaan iPod itu bisa digolongkan gratifikasi. "Setiap penerimaan hadiah dalam bentuk apa pun harus dilaporkan ke KPK," katanya, Senin, 17 Maret 2014. (Baca: Alasan MA Tolak Kembalikan iPod Suvenir Pernikahan)
AHMAD NURHASIM
Baca juga:
Nurhadi Akui Sering Bantu Hakim Agung
Nurhadi: Saya Bantu MA dengan Uang Pribadi
Mobil Dinas Sekretaris MA pun Dipakai Hakim Agung
KPK Nilai Kekayaan Sekretaris MA Tak Wajar
Berita terkait
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
2 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca SelengkapnyaBeberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik
6 hari lalu
Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
8 hari lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan
10 hari lalu
KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
11 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaJaksa KPK Hadirkan 3 Pegawai Kementan sebagai Saksi di Sidang Syahrul Yasin Limpo
11 hari lalu
Tim jaksa KPK menghadirkan tiga saksi untuk membuktkan dakwaan terhadap dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaDugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan
12 hari lalu
Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.
Baca SelengkapnyaBekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung
12 hari lalu
Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.
Baca SelengkapnyaNilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar
15 hari lalu
KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang
Baca SelengkapnyaEks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara
18 hari lalu
KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.
Baca Selengkapnya