Kader Gerindra Gugat Jokowi ke Pengadilan Besok

Reporter

Selasa, 18 Maret 2014 22:05 WIB

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, seusai mengumumkan menjadi Capres PDIP, di Rumah Pitung, Marunda, Jakarta Utara, (14/3). Pencalonan Jokowi sebagai presiden menjadi sentimen positif yang menggerakkan rupiah dan pasar. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim advokasi Jakarta Baru, Habiburokhman mengatakan akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusa, Rabu besok, 19 Maret 2014. Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya ini beralasan bahwa Jokowi telah mengingkari janji-janjinya semasa kampanye pemilihan gubernur DKI, 2012 lalu.


"Kami akan mendaftarkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 11 siang," katanya kepada Tempo, Selasa 18 Maret 2014. (Baca: Nyapres, Jokowi Dianggap Langgar UU Perdata)


Menurut Habiburokhman, Jakarta Baru telah menyiapkan bukti berupa berkas dan rekaman terkait dengan janji kampanye dan kontrak politik Jokowi dengan masyarakat. "Kami akan bawa ke Panitera Perdata," ujar calon legislatif dari Partai Gerindra ini.


Gugatan Habiburokhman ini dilayangkan setelah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan resmi mendeklarasikan Jokowi menjadi calon presiden dari partai berlambang Banteng dengan Moncong Putih ini, Kamis pekan lalu. Wali kota Solo ini pun sudah mengumumkan pencalonannya di Rumah Si Pitung, Marunda.


Menurut Habiburokhman, keputusan Jokowi tersebut telah melanggar azas kepatutan. Selain itu, katanya, Jokowi juga melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata karena meninggalkan kewajibannya memimpin Jakarta. (Baca: Jokowi Nyapres, Ahok: Program DKI Tetap Berlanjut)


Adapun bunyi Pasal 1356 ini adalah: Dalam melakukan pengurusan itu, ia wajib bertindak sebagai seorang kepala rumah tangga yang bijaksana. Meskipun demikian hakim berkuasa meringankan penggantian biaya, kerugian dan bunga yang disebabkan oleh kesalahan atau kelakuan orang yang mewakili pengurusan, tergantung pada keadaan yang menyebabkan pengurusan itu.


Maksud dari pasal ini terjelaskan dalam pasal sebelumnya pada Bab III: Perikatan yang lahir karena Undang-Undang. Misalnya, Pasal 1354 yang berbunyi: jika seseorang dengan sukarela tanpa ditugaskan, mewakili urusan orang lain, dengan atau tanpa setahu orang itu, maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan itu, hingga orang yang ia wakili kepentingannya dapat mengerjakan

sendiri urusan itu. Ia harus membebani diri dengan segala sesuatu yang termasuk urusan itu. Ia juga harus menjalankan segala kewajiban yang harus ia pikul jika ia menerima kekuasaan yang dinyatakan secara tegas.


NINIS CHAIRUNNISA

Berita terkait

Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

32 menit lalu

Terkini Bisnis: Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Respons BTN Atas Dugaan Raibnya Uang Nasabah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Kaesang Sebut Ayahnya Bakal Bantu Kampanye di Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI Lah

38 menit lalu

Kaesang Sebut Ayahnya Bakal Bantu Kampanye di Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI Lah

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal dirinya yang disebut akan membantu Partai Solidarits Indonesia (PSI) kampanye untuk Pilkada.

Baca Selengkapnya

Timnas U-23 Indonesia vs Irak Digelar Malam Ini, Jokowi: Menang, Insyaallah

1 jam lalu

Timnas U-23 Indonesia vs Irak Digelar Malam Ini, Jokowi: Menang, Insyaallah

Jokowi optimistis Timnas U-23 Indonesia bisa mengalahkan Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 Kamis malam ini.

Baca Selengkapnya

Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Seketeng Sumbawa, Jokowi: Cenderung Turun

1 jam lalu

Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Seketeng Sumbawa, Jokowi: Cenderung Turun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi menuturkan harga bawang merah dan bawang putih dipatok Rp 40 ribu per kilogram.

Baca Selengkapnya

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Irak Malam Ini, Presiden Jokowi Akan Saksikan dari Kamar

2 jam lalu

Duel Timnas U-23 Indonesia vs Irak Malam Ini, Presiden Jokowi Akan Saksikan dari Kamar

Presiden Jokowi memilih untuk menyaksikan laga Timnas U-23 Indonesia melwan Irak dari kamarnya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

4 jam lalu

Jokowi Resmikan Bendungan Tiuk Suntuk di NTB, Pembangunannya Telan Biaya Rp 1,4 Triliun

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, NTB, pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mentan Amran Mendampingi Presiden Jokowi Gowes di Mataram

4 jam lalu

Mentan Amran Mendampingi Presiden Jokowi Gowes di Mataram

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman turut serta bersama presiden menyapa warga Mataram.

Baca Selengkapnya

Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

4 jam lalu

Soal Kewarganegaraan Ganda untuk Diaspora, Bagaimana Peraturannya?

Jokowi pernah memerintahkan pengkajian soal status bagi diaspora, tapi menurun Menteri Hukum bukan kewarganegaraan ganda.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

5 jam lalu

Alasan Pengamat Sebut Jokowi dan SBY Jadi Mentor Andal Prabowo

Pengamat menilai hubungan Jokowi dengan Megawati yang renggang membuat Jokowi dan Prabowo akan terus bersama.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

6 jam lalu

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya