Nyapres, Jokowi Dianggap Langgar Kitab UU Perdata  

Reporter

Senin, 17 Maret 2014 12:34 WIB

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, mengusap air mata dan mencium bendera Merah Putih, seusai mengumumkan menjadi Capres PDIP, di Rumah Pitung, Marunda, Jakarta Utara, (14/3). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Advokasi Jakarta Baru akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo karena menjadi calon presiden dari PDIP. Menurut mereka, Jokowi telah melanggar hukum lewat pencalonannya.

"Langkah Jokowi maju dalam pilpres 2014 melanggar asas kepatutan dalam perbuatan melawan hukum (PMH). Hal itu diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata," ujar Ketua Tim Advokasi Jakarta Baru Habiburokhman kepada Tempo, Senin, 17 Maret 2014.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365 menyatakan tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.

Menurut Tim Advokasi Jakarta Baru, Jokowi melanggar pasal itu karena meninggalkan tanggung jawabnya lebih awal 3,5 tahun dari masa jabatan lima tahun. Selain itu, Jokowi tidak memenuhi janji-janjinya selama kampanye untuk menjadikan Jakarta yang lebih baik. (baca: PR Jokowi Masih Banyak)

"Tapi kinerja Pak Jokowi selama ini sudah tergolong bagus. Ia berhasil mengerjakan apa yang belum dikerjakan gubernur-gubernur sebelumnya," ujarnya. (Baca: 100 Hari Jokowi-Ahok)

Habiburokhman menegaskan gugatan ini bukan berarti dirinya tak mendukung Jokowi mencalonkan diri menjadi presiden. Ia berkata, Jokowi boleh saja nyapres, tapi setelah Jokowi menepati janji dan menyelesaikan tugasnya di Jakarta. (Baca: Jokowi Nyapres, Ahok: Program DKI Tetap Berlanjut)

Gugatan rencananya akan dilayangkan Rabu, 19 Maret 2014, pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini Tim Advokasi Jakarta Baru masih mengumpulkan bukti-bukti untuk gugatan itu. (Baca: Tim Advokasi Jakarta Baru Gugat Jokowi)

ISTMAN M.P.

Berita Lainnya:
Sindir Jokowi, Prabowo: Jangan Pilih Capres Boneka
Polisi Sebut Pilot MH370 Fans Anwar Ibrahim
Prabowo: Calon Pemimpin Mencla-mencle Berbahaya

Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

8 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

11 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

15 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

18 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya