Mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, digiring petugas menuju mobil tahanan seusai menjalani proses pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/12). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas Teuku Bagus Muhammad Noor ke tahap penuntutan. Tak lama lagi bekas Direktur Operasional I PT Adhi Karya yang kini berstatus tersangka kasus Hambalang itu bakal duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Hari ini kasus Hambalang dengan tersangka TBMN (Teuku Bagus Muhammad Noor) naik ke penuntutan. Dalam waktu 14 hari, berkasnya akan disampaikan ke Pengadilan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, Kamis, 13 Maret 2014. Senin lalu, bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng yang juga diduga terlibat kasus Hambalang mulai diadili. Andi dituduh menerima Rp 10 miliar.
Teuku Bagus terseret kasus proyek senilai Rp 2,5 triliun itu lantaran diduga menyuap beberapa pihak dalam proses pemenangan konsorsium PT Adhi Karya. Beberapa waktu lalu dia menyatakan tindakan tersebut adalah kekhilafannya. "Adhi Karya diperas oleh beberapa orang mafia proyek Hambalang," kata Teuku Bagus.
Ia ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Maret 2013, lantas ditahan pada pertengahan November 2013. KPK menjerat Teuku Bagus dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.