Danang Sulistyo alias Danang Sutowijoyo membersihkan kura-kura jenis Indian Star peliharaannya di rumahnya dusun Jomblang, kelurahan Tegaltirto, kecamatan Berbah, kabupaten Sleman, Yogyakarta (5/3/2014). Danang dikecam di sosial media atas foto penembakan kucingnya yang diunggah di situs Facebook. TEMPO/Suryo Wibowo.
TEMPO.CO , Jakarta - Polisi ternyata sudah beberapa kali memeriksa Danang Sulistyo atau Danang Sutowijoyo, si penembak kucing. Bahkan, polisi juga sudah membongkar dan mengidentifikasi bangkai kucing yang dikubur di depan rumah Danang, di Dusun Jomblang, Tegaltirto, Berbah, Sleman.
"Pemeriksaan sudah dilakukan berulang kali," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sleman Ajun Komisaris Alaal Prasetyo, Kamis, 13 Maret 2014.
Danang dilaporkan oleh Animal Defenders ke polisi karena ia telah mengunggah foto-foto kucing yang ditembaknya ke media sosial. Sikapnya memicu kemarahan para aktivis dan pencinta binatang. Ia dilaporkan pada 5 Maret yang lalu ke Kepolisian Resor Sleman. (baca: Mengapa Danang Sutowijoyo Menembak Kucing?)
Meskipun sudah dilaporkan ke polisi, penyelidik belum menetapkan Danang sebagai tersangka. Penyelidik masih memeriksa dan mempertimbangkan pasal yang akan dikenakan. Namun, setiap hari Senin dan Kamis, pria berusia 30 tahun itu dikenai wajib lapor ke polisi. (baca: Mengapa Danang Sutowijoyo Menembak Kucing?)
Polisi telah membongkar dan mengidentifikasi bangkai kucing yang dikubur di depan rumah Danang di Dusun Jomblang, Tegaltirto, Berbah, Jumat, 7 Maret 2014 lalu.
Polisi, kata dia sudah melakukan tahapan-tahapan atas kasus ini, yaitu pemeriksaan Danang untuk pertama kali di kantor Kepolisian Sektor Berbah pada Kamis, 6 Maret 2014. Lalu mencari dugaan kerangka kucing yang ditembak Danang pada Jumat, 7 Maret 2014 dan kembali memeriksa Danang pada Sabtu, 8 Maret 2014. (baca: Polisi Bingung Terima Laporan Tembak Kucing)