Joko Indiarto, staf Humas Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menunjukan salinan surat dari Hakim Tindak Pidana Korupsi Ramlan Comel di Bandung, Jawa Barat (6/2). Dalam surat tersebut Hakim Ramlan Comel menyatakan mengundurkan diri sebagai Hakim Tipikor Bandung dan menolak tuduhan menerima suap dari kasus Bansos pemerintah kota. TEMPO/Prima Mulia
Karena pelanggaran itu, Majelis Kehormatan Hakim memutuskan memecat Ramlan tanpa memperoleh dana pensiun. "Tidak ada pensiun. Dalam pembacaan putusan kan tidak disebutkan (dapat pensiun)," kata anggota Majelis Kehormatan Hakim, Imam Anshori Saleh, di gedung Mahkamah Agung seusai sidang etik.
Komisioner Komisi Yudisial Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri menyayangkan tindakan Ramlan yang tak bisa menolak rayuan suap. Padahal, menurut dia, Ramlan menerima gaji cukup tinggi sebagai hakim ad hoc. "Gaji hakim ad hoc itu sekitar Rp 25 juta, itu termasuk tunjangan-tunjangannya," ujarnya.
Ramlan pernah terjerat kasus korupsi PT Bumi Siak Pusako. Ia mendapat vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta pada Juni 2005. Akan tetapi, setahun kemudian dia dinyatakan bebas berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Riau.
Pada 2010, Ramlan menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung. Semasa menjadi hakim, Ramlan berkali-kali memberikan vonis bebas kepada terdakwa korupsi.
Dia pernah memberikan vonis bebas kepada Wali Kota Bekasi Mocthar Mohammad yang didakwa dalam empat kasus korupsi. Ramlan juga membebaskan Bupati Subang Eep Hidayat. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memvonis bersalah kedua pejabat tersebut.