Hakim Tipikor Bandung Dipecat tanpa Uang Pensiun  

Reporter

Rabu, 12 Maret 2014 18:24 WIB

Joko Indiarto, staf Humas Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menunjukan salinan surat dari Hakim Tindak Pidana Korupsi Ramlan Comel di Bandung, Jawa Barat (6/2). Dalam surat tersebut Hakim Ramlan Comel menyatakan mengundurkan diri sebagai Hakim Tipikor Bandung dan menolak tuduhan menerima suap dari kasus Bansos pemerintah kota. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim memutuskan untuk memecat secara tidak hormat terhadap Ramlan Comel, hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 12 Maret 2014. Menurut Majelis yang diketuai Artidjo Alkostar, Ramlan terbukti melanggar kode etik berat sebagai hakim.

Artidjo mengatakan Ramlan terbukti melakukan pertemuan dengan pihak yang beperkara dalam kasus korupsi yang sedang disidangkannya. Bahkan, kata Artidjo, Ramlan dua kali melakukan karaoke bersama Toto Hutagalung, suruhan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Selain itu, Ramlan menerima suap sebesar Rp 300 juta dan US$ 50 ribu.

Karena pelanggaran itu, Majelis Kehormatan Hakim memutuskan memecat Ramlan tanpa memperoleh dana pensiun. "Tidak ada pensiun. Dalam pembacaan putusan kan tidak disebutkan (dapat pensiun)," kata anggota Majelis Kehormatan Hakim, Imam Anshori Saleh, di gedung Mahkamah Agung seusai sidang etik.

Komisioner Komisi Yudisial Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri menyayangkan tindakan Ramlan yang tak bisa menolak rayuan suap. Padahal, menurut dia, Ramlan menerima gaji cukup tinggi sebagai hakim ad hoc. "Gaji hakim ad hoc itu sekitar Rp 25 juta, itu termasuk tunjangan-tunjangannya," ujarnya.

Ramlan pernah terjerat kasus korupsi PT Bumi Siak Pusako. Ia mendapat vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta pada Juni 2005. Akan tetapi, setahun kemudian dia dinyatakan bebas berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Riau.

Pada 2010, Ramlan menjadi hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bandung. Semasa menjadi hakim, Ramlan berkali-kali memberikan vonis bebas kepada terdakwa korupsi.

Dia pernah memberikan vonis bebas kepada Wali Kota Bekasi Mocthar Mohammad yang didakwa dalam empat kasus korupsi. Ramlan juga membebaskan Bupati Subang Eep Hidayat. Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memvonis bersalah kedua pejabat tersebut.

INDRA WIJAYA




Berita terkait

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

4 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

4 hari lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

4 hari lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

4 hari lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

4 hari lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

5 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

6 hari lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

10 hari lalu

31 Tahun Lalu Marsinah Ditemukan Meninggal, Salah Satu Pelanggaran HAM Berat yang Belum Tuntas

Marsinah, buruh perempuan yang ditemukan meninggal karena siksaan. Siapa pelaku yang membunuhnya dengan luka tembak?

Baca Selengkapnya

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

11 hari lalu

KY Ungkap Hasil Investigasi Sementara Dugaan Pimpinan Mahkamah Agung Ditraktir Pengacara

Pimpinan Mahkamah Agung (MA) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelangaran kode etik hakim karena ditraktir pengacara

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

11 hari lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya