Pramugari Laporkan Garuda Indonesia ke Ombudsman

Reporter

Selasa, 11 Maret 2014 15:15 WIB

Pesawat Garuda Indonesia. Tempo/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Jakarta - Ariyani, pramugari Garuda Indonesia, melaporkan PT Garuda Indonesia Tbk ke Ombudsman Republik Indonesia. Ariyani menganggap Garuda telah melakukan maladministrasi terkait dengan kecelakaan kerja yang menimpanya saat pesawat yang dia tumpangi berhenti sejenak di Denpasar, Bali. “Sampai saat ini Garuda belum melaksanakan kewajibannya sesuai penetapan suku dinas tenaga kerja,” kata Ariyani kepada Tempo, Senin, 10 Maret 2014.

Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat menetapkan Ariyani mengalami kecelakaan kerja. Namun, menurut Ariyani, Garuda tak mengakui kasus yang menimpanya sebagai kecelakaan kerja. Akibatnya, dia tidak dapat mengurus klaim asuransi kecelakan kerja dari PT Jamsostek dan PT Asuransi Jasindo, perusahaan yang digandeng Garuda untuk menjamin keselamatan pegawainya dengan polis asuransi personal accident.

Awak kabin senior ini mengalami kecelakaan kerja pada 29 April 2011. Kala itu, kata dia, pesawat Garuda bernomor penerbangan GA871 sedang menempuh perjalanan dari Seoul, Korea Selatan, ke Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, dengan lokasi transit di Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar, Bali, selama 1,5 jam. Pada pukul 18.00 Wita, Ariyani mengecek ice box container di tempat troli di galeri kelas bisnis pesawat tersebut.

Saat itulah kepala bagian atas dan dahi Ariyani terbentur sekat pembatas tempat troli. Kejadian yang disaksikan dua rekan kerja Ariyani ini kemudian dia laporkan melalui layanan Crewlink Garuda. Dia sekaligus melaporkan kehadirannya dan jadwal penerbangan selanjutnya. Dia tetap terbang ke Jakarta hari itu. “Keesokan harinya saya berobat sekaligus melapor ke klinik Garuda Sentra Medika Kemayoran,” kata Ariyani.

Diagnosis dokter dari Garuda menyatakan dia mengalami vascular headache post-trauma (trauma tumpul kepala) dan myoclonic leher. Sejak kecelakaan itu, Ariyani tak lagi terbang karena dinyatakan tak laik terbang. Sampai kini dia masih terus berobat ke dokter syaraf untuk menghilangkan rasa sakitnya.

Selama masa penyembuhan ini Ariyani sempat diputus hubungan kerjanya secara sepihak oleh Garuda dan tidak digaji sejak November 2012 sampai Februari 2013. Setelah diprotes, pemutusan hubungan kerja ditunda pada Maret 2013.

Belakangan, berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, terungkap bahwa Garuda ternyata tidak melaporkan kecelakaan kerja yang dialami Ariyani sejak awal kejadian sampai dia dinyatakan tak laik terbang ke perusahaan asuransi.

Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992, pengusaha wajib melaporkan kecelakaan kerja karyawannya ke kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta lembaga asuransi dalam waktu tak lebih dari dua kali 24 jam setelah kejadian.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat. Dalam surat Suku Dinas yang diteken pengawas ketenagakerjaan, Mohammad Azhar, kasus Ariyani ditetapkan sebagai kecelakaan kerja. “Ariyani berhak mendapat santunan kecelakaan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian penetapan Suku Dinas tertanggal 20 Desember 2013.

Atas dasar ketetapan inilah Ariyani melaporkan Garuda ke Ombudsman pada awal Februari lalu. Ketika dimintai konfirmasi Tempo, Senior Manager Industrial Relation Garuda, Rizkan Hasana, mengakui ada pramugari bernama Ariyani yang mengadukan kasus penetapan kecelakaan kerja ke Ombudsman.

Menurut dia, kasus ini masih diproses. Bahkan, kata dia, kini Garuda mengajukan “banding” atas ketetapan kecelakaan kerja yang dikeluarkan Suku Dinas ke Kementerian Tenaga Kerja. “Masih proses, belum selesai,” kata Rizkan saat dihubungi Tempo, Selasa, 11 Maret 2014. Dia menolak menanggapi tuduhan Ariyani bahwa Garuda tak melaporkan kecelakaan itu ke lembaga asuransi. “Ditunggu saja proses di Ombudsman,” ujarnya.

Anggota Ombudsman Budi Santoso mengatakan dalam pertemuan terakhir pekan lalu, Ariyani dan Garuda sepakat menunggu ketetapan banding. “Proses banding kabarnya perlu waktu sekitar dua bulan,” kata Budi.

NUR HASIM

Terpopuler


Terungkap, 'Penumpang Gelap' Malaysia Airlines
Mengapa Orang Tua Ade Sara Maafkan Pelaku?
Laga Timnas U 19 Rusuh, Polisi Bubarkan Penonton
Yang Tak Kita Tahu Soal Raibnya Malaysia Airlines

Berita terkait

Ledakan Tungku PT San Xiong Steel Indonesia di Lampung, Tiga Karyawan Luka Bakar

11 hari lalu

Ledakan Tungku PT San Xiong Steel Indonesia di Lampung, Tiga Karyawan Luka Bakar

Ledakan terjadi pada tungku peleburan besi milik PT San Xiong Steel Indonesia di Lampung Selatan, Rabu, 8 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Empat Teknisi Septic Tank Cirebon Super Block Mall Tewas, Polisi Periksa Enam Saksi

37 hari lalu

Empat Teknisi Septic Tank Cirebon Super Block Mall Tewas, Polisi Periksa Enam Saksi

Empat teknisi itu tewas setelah melakukan perawatan rutin di ruang septic tank Cirebon Super Block Mall

Baca Selengkapnya

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

48 hari lalu

4 Jenis Kecelakaan yang Tak Dijamin BPJS Kesehatan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

Begini syarat dan ketentuan jika korban kecelakaan dapat ditanggung BPJS.

Baca Selengkapnya

Inilah 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

4 Maret 2024

Inilah 4 Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Tidak semua jenis kecelakaan masuk dalam cakupan perlindungan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Pentingnya Kerjasama Perusahaan dan Rumah Sakit untuk Keselamatan Kerja

3 Maret 2024

Pentingnya Kerjasama Perusahaan dan Rumah Sakit untuk Keselamatan Kerja

PERDOKI mengingatkan pentingnya kolaborasi perusahaan dengan penyedia layanan kesehatan dalam menangani persoalan kesehatan dan keselamatan kerja.

Baca Selengkapnya

Gangguan Pabrik Chandra Asri, Polusi Pembakaran Gas Selimuti Langit Cilegon

20 Januari 2024

Gangguan Pabrik Chandra Asri, Polusi Pembakaran Gas Selimuti Langit Cilegon

PT Chandra Asri Pacifik Tbk mengalami gangguan alat yang menimbulkan pembakaran gas di cerobong.

Baca Selengkapnya

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

11 Januari 2024

Perbaiki Saluran Air Limbah di Meikarta: 2 Pekerja Mati Lemas, 1 Semaput

Dua pekerja tewas saat memperbaiki saluran pengolahan air limbah di area Distrik 1 Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Baca Selengkapnya

7 Fakta Smelter Nikel di Indonesia

3 Januari 2024

7 Fakta Smelter Nikel di Indonesia

Pada 24 Desember 2023, smelter nikel milik PT ITSS meledak dan menewaskan 13 orang. Berikut fakta-fakta smelter nikel di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Dua Kebakaran Tungku Smelter dalam Sepekan di Morowali, Kronologi Kejadian di PT ITSS dan PT GNI

31 Desember 2023

Dua Kebakaran Tungku Smelter dalam Sepekan di Morowali, Kronologi Kejadian di PT ITSS dan PT GNI

Dalam sepekan, dua insiden kecelakaan kerja terjadi di smelter di Morowali pada 24 dan 28 Desember 2023. Smelter terbakar dan membawa korban jiwa.

Baca Selengkapnya

Ledakan Tungku Smelter di Morowali Tewaskan Belasan Pekerja, Luhut: Siapapun yang Melanggar akan Dihadapkan pada Hukum

29 Desember 2023

Ledakan Tungku Smelter di Morowali Tewaskan Belasan Pekerja, Luhut: Siapapun yang Melanggar akan Dihadapkan pada Hukum

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal insiden meledaknya tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) yang beroperasi di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah

Baca Selengkapnya