Seorang warga melintas di depan rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, di Jalan Selat Makasar C9/22 , Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (10/3). KPK batal melakukan penyitaan dan penyegelan rumah Anas Urbaningrum ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa Arcy Aditya Brahma, pegawai dari Yellowfin, restoran Jepang di Kebayoran Baru. "Sebagai saksi untuk dugaan pencucian uang AU (Anas Urbaningrum)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa, 11 Maret 2014. (baca: Disita KPK, Aset AnasUrbaningrum Bisa Dipakai)
Belum jelas apa kaitan Arcy ataupun Yellowfin dalam sangkaan pencucian uang bagi Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut. "Yang jelas, sebagai saksi, Arcy dianggap penyidik KPK tahu, pernah melihat, atau mendengar tentang dugaan pencucian uang itu," ucap Priharsa. (baca: Lokasi Aset-aset Anas di Kantong KPK)
Selain Arcy, KPK juga memeriksa lima saksi lain untuk kasus cuci uang Anas Urbaningrum itu. Mereka adalah dua ibu rumah tangga, Rasulan Nisa dan Nurkasanah Subandiono, pensiunan notaris Lilis Aang Soetisna, konsultan penilai properti Bayu Rachmat Wiseso, serta seorang pengusaha, Riza Iskandar.
Anas dijebloskan ke dalam tahanan KPK sejak 10 Januari 2014. Ia menjadi tersangka dalam tiga kasus gratifikasi, yakni pada proyek Hambalang, pengadaan vaksin PT Bio Farma Bandung, dan pengadaan laboratorium kesehatan di Universitas Airlangga. Belakangan, KPK juga menetapkannya sebagai tersangka pencucian uang.