Andi Janji Akan Tulis Sendiri Eksepsi Pribadinya  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Senin, 10 Maret 2014 20:00 WIB

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng melakoni sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta (10/3). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng, akan segera menyusun eksepsi pribadi. Eksepsi itu akan dia bacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin, 17 Maret 2014.

"Pekan depan, saya akan menyampaikan eksepsi pribadi," katanya dalam konferensi pers singkat seusai sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Senin, 10 Maret 2014. Namun Andi enggan merinci poin-poin eksepsi yang akan dia sampaikan. (Baca: Gara-gara Andi, Negara Tekor Rp 464 Miliar).

Bekas Sekretrais Dewan Pembina Partai Dmeokrat itu hanya menegaskan isi dakwaan penuntut umum cuma asumsi, spekulasi, dan kejadian yang dihubung-hubungkan. "Saya akan tulis-tulis dulu, dan akan konsultasi dengan penasihat hukum," ujarnya. (Baca: Sindir Anas, Andi: Urus Diri Sendiri Belum Beres).

Pengacara Andi, Luhut Pangaribuan, mencontohkan ada dua poin keberatan terhadap dakwaan. Pertama, soal peran Andi dalam proyek Hambalang yang disebutkan menerima uang oleh jaksa lewat adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.

Kedua, soal permintaan fee 18 persen dari nilai proyek yang disebut juga lewat Choel. "Tapi tak dijelaskan itu terjadi di mana, kapan, dan siapa yang menyaksikan. Itu ketidakcermatan yang bisa dicontohkan," kata Luhut. (Baca: Andi Mallarangeng Dituduh Terima Rp 10 Miliar).

Dalam dakwaanya, jaksa KPK menerangkan Choel pernah bertemu bekas Sekretaris Kementerian Olahraga Wafid Muharram dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, di restoran Jepang di Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

Di situ, Choel menyampaikan bahwa sudah setahun kakaknya menjabat tapi belum dapat apa-apa. Pada kesempatan lain, staf khusus Andi, Muhammad Fakhruddin, memintakan untuk terdakwa bagian fee 18 persen dari nilai proyek Hambalang kepada Wafid.

Selanjutnya, kata penuntut umum dalam dakwaanya, Wafid memakai US$ 550 ribu yang dia dapatkan dari Mindo Rosalina Manulang (Permai Group) untuk diberikan kepada Choel. (Baca: Andi Mallarangeng Terancam Dipenjara 20 Tahun).

Wafid memerintahkan Deddy dan Fakhruddin mengantar uang itu ke rumah Choel di Jalan Yusuf Adiwinata, Menteng, Jakarta Pusat, pada September 2010, menjelang Lebaran. Sidang pembacaan eksepsi rencananya akan dilangsungkan Senin, 17 Maret 2014.

KHAIRUL ANAM

Berita terkait

KPK Sita 3 Kendaraan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Satu Mercedes Benz Sprinter Diduga Sengaja Disembunyikan

6 menit lalu

KPK Sita 3 Kendaraan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Satu Mercedes Benz Sprinter Diduga Sengaja Disembunyikan

KPK juga menyita sebuah rumah milik Syahrul Yasin Limpo senilai Rp 4,5 miliar di Panakukang, Makassar.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

7 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

Siapa saja calon pansel KPK yang disodorkan ke Jokowi?

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

7 jam lalu

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

Mantan istri Dirut PT Taspen itu pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi PT Taspen pada 1 September 2022.

Baca Selengkapnya

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

8 jam lalu

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

Usulan calon pansel KPK itu berasal dari pelbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, hingga pegiat antikorupsi.

Baca Selengkapnya

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

10 jam lalu

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.

Baca Selengkapnya

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

12 jam lalu

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

IM57+ Institute meminta Dewan Pengawas KPK tidak takut dalam menjatuhkan vonis etik terhadap Nurul Ghufron

Baca Selengkapnya

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

13 jam lalu

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

Yudi mengatakan jika pun merasa benar, seharusnya Nurul Ghufron mengikuti rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

14 jam lalu

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

Tidak hanya itu, ia membenarkan bahwa pernah mengeluarkan Rp 46 juta untuk Durian Musang King untuk SYL saat ditanyai oleh jaksa KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

15 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

Jubir KPK mengatakan tim LHKPN telah mengkonfirmasi soal kepemilikan harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.

Baca Selengkapnya

Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

15 jam lalu

Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

Perseteruan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean dan eks Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro Wijanto Tirtasana kian memanas.

Baca Selengkapnya