Andi Janji Akan Tulis Sendiri Eksepsi Pribadinya
Editor
Bobby Chandra
Senin, 10 Maret 2014 20:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng, akan segera menyusun eksepsi pribadi. Eksepsi itu akan dia bacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Senin, 17 Maret 2014.
"Pekan depan, saya akan menyampaikan eksepsi pribadi," katanya dalam konferensi pers singkat seusai sidang perdananya di Pengadilan Tipikor, Senin, 10 Maret 2014. Namun Andi enggan merinci poin-poin eksepsi yang akan dia sampaikan. (Baca: Gara-gara Andi, Negara Tekor Rp 464 Miliar).
Bekas Sekretrais Dewan Pembina Partai Dmeokrat itu hanya menegaskan isi dakwaan penuntut umum cuma asumsi, spekulasi, dan kejadian yang dihubung-hubungkan. "Saya akan tulis-tulis dulu, dan akan konsultasi dengan penasihat hukum," ujarnya. (Baca: Sindir Anas, Andi: Urus Diri Sendiri Belum Beres).
Pengacara Andi, Luhut Pangaribuan, mencontohkan ada dua poin keberatan terhadap dakwaan. Pertama, soal peran Andi dalam proyek Hambalang yang disebutkan menerima uang oleh jaksa lewat adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.
Kedua, soal permintaan fee 18 persen dari nilai proyek yang disebut juga lewat Choel. "Tapi tak dijelaskan itu terjadi di mana, kapan, dan siapa yang menyaksikan. Itu ketidakcermatan yang bisa dicontohkan," kata Luhut. (Baca: Andi Mallarangeng Dituduh Terima Rp 10 Miliar).
Dalam dakwaanya, jaksa KPK menerangkan Choel pernah bertemu bekas Sekretaris Kementerian Olahraga Wafid Muharram dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, di restoran Jepang di Hotel Grand Hyatt, Jakarta.
Di situ, Choel menyampaikan bahwa sudah setahun kakaknya menjabat tapi belum dapat apa-apa. Pada kesempatan lain, staf khusus Andi, Muhammad Fakhruddin, memintakan untuk terdakwa bagian fee 18 persen dari nilai proyek Hambalang kepada Wafid.
Selanjutnya, kata penuntut umum dalam dakwaanya, Wafid memakai US$ 550 ribu yang dia dapatkan dari Mindo Rosalina Manulang (Permai Group) untuk diberikan kepada Choel. (Baca: Andi Mallarangeng Terancam Dipenjara 20 Tahun).
Wafid memerintahkan Deddy dan Fakhruddin mengantar uang itu ke rumah Choel di Jalan Yusuf Adiwinata, Menteng, Jakarta Pusat, pada September 2010, menjelang Lebaran. Sidang pembacaan eksepsi rencananya akan dilangsungkan Senin, 17 Maret 2014.
KHAIRUL ANAM