Alasan Choel Tak Hadir di Sidang Andi Versi Rizal  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Senin, 10 Maret 2014 17:55 WIB

Andi Zulkarnain Mallarangeng (Choel Mallarangeng). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Adik terdakwa korupsi Proyek Hambalang Andi Alifian Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, mengatakan adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng, memang tak boleh mendatangi sidang kakaknya, Andi Mallarangeng.

Sebab, kata Rizal, posisi Choel dalam perkara yang menjerat Andi adalah saksi. "Kan, enggak boleh datang," kata Rizal mengomentari ketidakhadiran adiknya pada sidang perdana kakaknya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 10 Maret 2014. (Baca: Sindir Anas, Andi: Urus Diri Sendiri Belum Beres).

Menurut Rizal, seorang saksi tak boleh hadir pada sidang terdakwa sebagai pengunjung. Saksi hanya boleh hadir, kata Rizal, jika majelis hakim memintanya bersaksi. "Setahu saya saksi memang enggak boleh hadir," katanya. (Baca: Gara-gara Andi, Negara Tekor Rp 464 Miliar).

Rizal mengatakan Choel akan hadir jika majelis hakim memanggilnya sebagai saksi. Namun Rizal enggan menanggapi dakwaan jaksa KPK yang menyebut nama adiknya 43 kali dalam kasus megaproyek bernilai Rp 2,5 triliun itu. (Baca: Andi Mallarangeng Didakwa Korupsi Lewat Adiknya).

Dalam sidang perdananya tadi siang, Andi hanya ditemani Rizal dan istri Andi, Vitri Cahyaningsih. Berbeda dengan Rizal yang menemani Andi dari permulaan sidang hingga Andi digiring masuk kembali ke mobil tahanan, Vitri langsung pulang.

Dalam surat dakwaan untuk Andi Mallarangeng, nama Choel disebut 43 kali. Adapun Andi didakwa korupsi dalam proyek Hambalang melalui Choel. Jaksa menyebut Choel meminta fee 18 persen untuk kakaknya ke Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga saat itu, Wafid Muharram.

Choel juga disebut menerima US$ 550 ribu dari Wafid dan Rp 4 miliar secara bertahap dari PT Global Daya Manunggal, perusahaan yang dibawa Choel bersama staf khusus Andi, Muhamad Fakhruddin. Perusahaan itu akhirnya mendapatkan pekerjaan sebagai subkontraktor dari KSO Adhi-Wika, pemenang tender Hambalang.

KHAIRUL ANAM

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

1 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

5 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

6 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

6 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

8 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

10 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

15 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya