Mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng tercatat menerima dana Hambalang sebesar Rp 4 miliar dan US$ 550.000 (Rp 6.2 miliar). Sama seperti adik kandungnya, Andi Mallarangeng juga mendapat dana tersebut dari kontraktor PT Global Daya. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Malarangeng akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini, Senin, 10 Maret 2014.
Berbeda dengan bekas koleganya di Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yang dijerat dengan sangkaan pencucian uang, Andi hanya dikenai dakwaan korupsi dalam proyek Hambalang. "Sampai hari ini belum ada sangkaan pencucian uang untuk Andi," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Prabowo ketika dihubungi Tempo, Senin, 10 Maret 2014.
Dalam beberapa kasus korupsi mutakhir yang ditangani komisi antirasuap, KPK menjerat para tersangka korupsi dengan sangkaan pencucian uang. Pimpinan KPK beralasan tambahan sangkaan ini akan menambah berat hukuman koruptor dan mengembalikan kerugian keuangan negara.
Tersangka yang dijerat pencucian uang antara lain bekas Ketua Mahkamah Konstusi Akil Mochtar, adik Gubernur Atut Chosiyah, Chaeri Wardana, dan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Ada juga bekas kepala Korp Lalu Lintas Mabes Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
Menurut Johan, tersangka yang dijerat dijerat pencucian uang karena ada unsur-unsurnya yang memenuhi pencucian uang. "Tidak semua kasus korupsi bisa dikenakan pasal pencucian uang," kata Johan.
Dalam kasus Anas Urbaningrum, sejumlah asetnya di Yogyakarta dan Jakarta sudah disita oleh KPK. Dalam kasus suap sengketa pilkada di MK sekaligus korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, KPK telah menyita berbagai aset Chaeri Wardana seperti tanah, rumah dan mobil mewah yang diduga dibeli dengan uang hasil korupsi.