Rizal Yakin Andi Mallarangeng Tak Bersalah  

Senin, 10 Maret 2014 12:34 WIB

Rizal Mallarangeng saat bertemu kakaknya, Andi Mallarangeng (tengah) di ruang tunggu Rutan KPK, Jakarta (18/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Rizal Mallarangeng, adik bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, masih yakin kakaknya tak bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, menurut Rizal, adalah keliru. "Kami yakin kakak saya tak bersalah. Kami akan menunjukkan argumennya. Tak selamanya KPK benar," kata Rizal di halaman gedung KPK, Senin, 10 Maret 2014.

Menurut Rizal, dalam surat dakwaan Andi Mallarangeng tak ditemukan adanya peran langsung Andi. "Kata kuncinya adalah isi dakwaannya banyak berisi asumsi dan spekulasi yang tak adil terhadap kakak saya," ujar dia. "Kalau diterima oleh majelis hakim, ada pembacaan eksepsi minggu depannya."

Andi Alifian Mallarangeng hari ini menjalani sidang perdana dalam kasus Hambalang. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., mengatakan Andi bakal didakwa dengan pasal perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. (baca: Andi Mallarangeng Dituduh Terima Rp 10 Miliar)

"Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara," kata Johan saat dihubungi, Ahad, 9 Maret 2014. Andi akan didakwa Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga bisa mengancam dia membayar denda Rp 1 miliar.

Dalam dokumen yang diperoleh Tempo, Andi disebut menyalahgunakan kewenangannya saat menjadi menteri, yaitu memprioritaskan pembangunan pusat olahraga Hambalang meski belum ada penelitian tentang kondisi tanah di lokasi proyek. Pada akhir 2011, lokasi proyek pun longsor dan pembangunannya terhenti. Proses lelang proyek yang dimenangi PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya itu juga disebut penuh kongkalikong dan melanggar aturan mengenai pengadaan barang dan jasa. (baca: (baca: Lokasi Belum Diteliti, Andi Prioritaskan Hambalang)

Andi, menurut dokumen yang sama, disebut menerima fee sebesar US$ 550 ribu (sekitar Rp 6,6 miliar) dari proyek Hambalang melalui adiknya, Andi Zulkarnain Mallarangeng atau biasa disebut Choel. Lewat Choel pulalah Andi diduga menerima Rp 4 miliar dari PT Global Daya Manunggal, subkontraktor proyek senilai Rp 2,5 triliun tersebut. Berdasarkan dokumen tersebut, penyalahgunaan kewenangan oleh Andi mengakibatkan potensi kerugian negara hingga Rp 464,39 miliar.

MUHAMAD RIZKI







Terpopuler
Kecelakaan Pesawat Malaysia Airlines Mirip Adam Air
Ayah Ade Sara Ingin Hafitd dan Assyifa Dihukum
Kenapa Berpaspor Palsu Bisa Naik Malaysia Airlines?

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya