TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso, mengatakan kliennya memperoleh aset-aset dengan uang dari sumber-sumber yang bisa dipertanggungjawabkan. Menurut Handika, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyangka Anas melakukan pencucian uang karena hanya membandingkan profil penghasilan Anas sebagai penyelenggara negara dengan aset-aset yang dimiliki Anas.
"Salah kalau KPK hanya menggunakan indikator penghasilan, tidak melihat fakta-fakta empirik bagaimana aset-aset ini diperoleh. Metode ini sangat berbahaya," kata Handika ketika dihubungi Tempo, Senin, 10 Maret 2014.
Handika mengatakan penghasilan Anas tak hanya gaji sebagai penyelenggara negara. Menurut dia, ada sumber penerimaan lain yang tak dianalisis oleh penyidik. Salah satunya menurut Handika adalah "ucapan terima kasih" dari para kader partai saat Anas menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
Selanjutnya: pemberian halal
"Waktu menjabat ketua umum partai, setiap ada calon yang menang pilkada kalau ketemu Mas Anas memberi ucapan terima kasih. Waktu Mas Anas ketua kan banyak yang menang. Bayangkan saja dalam setahun ada berapa banyak pilkada," kata Handika.
Handika mengatakan Anas tak melanggar undang-undang apa pun meski menerima uang ucapan terima kasih dari para kepala daerah yang diusung Partai Demokrat. Soalnya, menurut Handika, saat menjabat Ketua Umum Partai Demokrat, Anas tak lagi menjabat sebagai anggota DPR.
"Kalau dari perspektif kami halal karena dia sudah mundur dari DPR. Tidak ada aturan melarang ketua partai mendapat ucapan terima kasih seperti itu. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juga tidak melarang," kata Handika.
Handika mengatakan pihaknya terbuka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi jika Komisi ingin memeriksa semua aset bekas Ketua Umum Partai Demokrat ini sejak 2002. Namun, pengacara meminta KPK menggunakan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak merekayasa kaitan aset-aset milik Anas dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang. "Janganlah negara merampas hak sebagai warga negara supaya bisa melegitimasi dugaan pencucian uang yang disangkakan KPK ini," kata Handika.
Sejak 5 Maret 2014, Anas menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang. KPK mengenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3 ayat 1, Pasal 6 ayat 1, UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Terkait sangkaan ini, KPK mengumumkan telah menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan di Jakarta dan Yogyakarta. Aset-aset yang telah disita ini atas nama K.H. Attabik Ali, mertua Anas dan Dina Az, saudara ipar Anas.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Topik terhangat:
Ade Sara | Malaysia Airlines | Kasus Century | Jokowi | Anas Urbaningrum
Berita terpopuler lainnya:
Ada 'Eks Tim Sukses Jokowi' Bermain di Busway Karatan?
5 Akal Bulus Dua Sejoli Pembunuh Ade Sara
Ruhut Bertaruh: Jokowi Enggak Bakal Capres!