ICW: Perumus KUHAP Berkepentingan Lemahkan KPK  

Senin, 10 Maret 2014 10:46 WIB

Sejumlah Aktivis dari berbagai LSM melakukan aksinya untuk mendukung KPK saat sejumlah anggota Polisi dari Mabes Polri ingin menarik paksa tim penyidik KPK di gedung KPK, Jakarta, (5/10). Tempo/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti senior Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, menduga perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana berpotensi mempunyai kepentingan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, beberapa dari perumus itu merupakan kuasa hukum koruptor.

"Beberapa tim penyusun itu punya potensi konflik kepentingan dalam proses pembahasan karena mereka berhadapan dengan KPK," kata Emerson, ketika dihubungi, Ahad, 9 Maret 2014. Dia mengatakan para kuasa hukum koruptor itu tak pernah menang melawan KPK sebab terbukti tidak ada vonis bebas. Dia mengatakan bukan tak mungkin para koruptor ikut menunggangi perumusan ini. (baca: Hari Ini, KPK Bahas RUU KUHAP di Kementerian Hukum)

Emerson mengatakan KPK memang mempunyai undang-undang khusus, tapi bakal sulit pelaksanaannya. Alasannya, setelah aturan ini resmi diundang-undangkan, UU Tipikor dan UU KPK hanya bisa bertahan tiga tahun, setelah itu tidak ada lagi. "Karena dikodifikasi ke sini ke RUU-RUU ini," kata Emerson.

Sengaja atau tidak, RUU KUHAP ini terkesan meniadakan KPK dan Pengadilan Khusus Tipikor. Ini dapat dilihat dari tidak adanya penyebutan lembaga lain selain Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. “Tanpa penyebutan secara khusus, jika disahkan, regulasi ini dapat menimbulkan polemik atau multitafsir,” kata Emerson. (baca: 10 Sentilan KPK Soal KUHAP yang Bikin SBY Panas)

Rancangan aturan ini, kata Emerson, juga hanya berfokus soal Kejaksaan dan pengadilan. “Tidak menyebutkan KPK dan Pengadilan Tipikor. Sengaja atau tidak, ada Peniadaan Pengadilan Tipikor dan KPK dalam KUHAP," ujar Emerson. RKUHAP juga tidak menyebutkan tentang apakah KPK bisa melakukan kasasi demi kepentingan umum. Pengadilan yang sifatnya khusus, ucapnya, tidak diatur di RKUHAP sehingga pengadilan tipikor masih berwenang atau tidak menjadi pertanyaan. (baca: Kisruh Revisi KUHAP, KPK: Setop Berbalas Pantun!)

SUNDARI

Terpopuler
Kecelakaan Pesawat Malaysia Airlines Mirip Adam Air
Ayah Ade Sara Ingin Hafitd dan Assyifa Dihukum
Kenapa Berpaspor Palsu Bisa Naik Malaysia Airlines?




Berita terkait

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

13 hari lalu

Polda Metro Jaya Selidiki Pertemuan Alexander Marwata dan Eks Kepala Bea Cukai Yogya, ICW: Keliru

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto dilakukan dalam rangka aduan masyarakat pada Maret 2023.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

23 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

27 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

28 hari lalu

Reaksi Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Soal Wacana KPK dan Ombudsman Dilebur

Muncul kabar bahwa KPK dan Ombudsman akan dilebur, bagaimana respons aktivis antikorupsi dan para pengamat?

Baca Selengkapnya

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

31 hari lalu

Awal Mula Berhembus Kabar KPK Digabung dengan Ombudsman

tersiar kabar KPK akan dihapuskan lalu digabungkan dengan Ombudsman, bagaimana awalnya?

Baca Selengkapnya

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

32 hari lalu

Wacana Peleburan KPK dengan Ombudsman, Apa Tanggapan ICW dan IM57+ Institute?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut adanya kemungkinan KPK dan Ombudsman akan digabung.

Baca Selengkapnya

Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

32 hari lalu

Korupsi di PT Timah Berlangsung Sejak 2015, ICW Heran Pejabat Daerah Seolah Tak Tahu

ICW meminta Kejaksaan Agung tak hanya mengejar pelaku secara personal, tapi korporasi dalam kasus korupsi di kawasan IUP PT Timah.

Baca Selengkapnya

Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

33 hari lalu

Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT

Baca Selengkapnya

ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

34 hari lalu

ICW Ungkap Rencana KPK Hapus Bidang Penindakan dan Gabung Ombudsman Telah Dibahas di Bappenas

Peneliti ICW Kurni Ramadhana mengatakan rencana KPK bubar lalu gabung Ombudsman bukan isapan jempol, sudah dibahas di Bappenas.

Baca Selengkapnya

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

38 hari lalu

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan

Baca Selengkapnya