KPK Sita Rumah Anas di Duren Sawit dan Tanah di Yogya  

Reporter

Jumat, 7 Maret 2014 23:27 WIB

Sejumlah petugas Komisi Pemberantasan Korupsi berada di rumah Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum saat melakukan penggeledahan di Jakarta, (12/11). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi mulai menyita sejumlah aset mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Setidaknya lima bidang lahan dan sebuah rumah di Jakarta dan Yogyakarta yang diduga diperoleh hasil korupsi disita KPK sejak Kamis 6 Maret 2014.



“Penyitaan terkait dengan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka AU. Penyitaan dilakukan kemarin dan hari ini, ” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat dikonfirmasi Jumat 7 Maret 2014.(baca: Penahanan Anas Urbaningrum Diperpanjang KPK)



Aset yang disita terdiri dari dua bidang lahan di Kelurahan Mantrijeron, Yogyakarta seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama Attabik Ali, sebidang lahan dan bangunan di Jalan Selat Makassar C9/22 di Duren Sawit Jakarta Timur dan tiga bidang lahan di Desa Panggungharjo, Bantul, atas nama Dinas Az yang merupakan anak Attabik Ali. Attabik Ali adalah mertua Anas Urbaningrum.


Advertising
Advertising


Johan menjelaskan, aset di Yogyakarta disita pada Kamis 6 Maret 2014, sedangkan untuk rumah di Duren Sawit pada hari ini, Jumat 7 Februari 2014.(baca: KPK Dalami Keterlibatan Istri Anas)



Adapun aset Anas di Duren Sawit, kawasan yang kini menjadi markas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) tersebut pernah digeledah penyidik KPK. Pengeledahan dilakukan terkait kasus Hambalang dengan tersangka, Teuku Bagus Mohammad Noor. Markas PPI itu, bersebelahan dengan kediaman Anas dan keluarga.(baca: Anas Sudah Tahu Bakal Dijerat Pencucian Uang)



KPK menjerat Anas Urbaningrum dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3 ayat 1, Pasal 6 ayat 1, UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Selain disangka melakukan pencucian uang, Anas juga disangka menerima gratifikasi dari tiga proyek yaitu Proyek Hambalang, pengadaan vaksin PT Bio Farma Bandung dan pengadaan alat laboratorium kesehatan di Universitas Airlangga.


BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE

Berita terkait
Anas Urbaningrum Jadi Tersangka Pencucian Uang
Pengacara Protes Anas Tak Boleh Ganti Kasur
Kolega Anas Tuding Isolasi KPK Berlebihan

Berita terkait

Ini Alasan Anas Urbaningrum Belum Tentukan Dukungan ke Salah Satu Capres-Cawapres

23 Desember 2023

Ini Alasan Anas Urbaningrum Belum Tentukan Dukungan ke Salah Satu Capres-Cawapres

Ketum Partai Kebangkitan Nusantara Anas Urbaningrum ungkap alasan partainya belum tentukan arah dukungan ke pasangan capres-cawapres pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

6 November 2023

Mengenal Apa Itu Pencucian Uang, Hukum, dan Bedanya dengan Korupsi

Pencucian uang adalah praktik ilegal yang menyembunyikan asal usul uang hasil kegiatan kriminal. Ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Belum Tentukan Arah Mendukung Pasangan Capres, Inilah Profil PKN

30 Oktober 2023

Belum Tentukan Arah Mendukung Pasangan Capres, Inilah Profil PKN

Soal dukungan capres dan cawapres di Pilpres 2024 akan dibahas di Majelis Agung PKN.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Bicara Drama Bacapres: Pada Waktunya PKN Bersikap

10 September 2023

Anas Urbaningrum Bicara Drama Bacapres: Pada Waktunya PKN Bersikap

Anas Urbaningrum memastikan PKN akan mendukung salah satu capres. Namun belum saat ini.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan dan Anas Urbaningrum Dijadwalkan Berkunjung ke Sumatera Selatan

7 September 2023

Anies Baswedan dan Anas Urbaningrum Dijadwalkan Berkunjung ke Sumatera Selatan

Anies Baswedan bakal berakhir pekan di Palembang. Di hari yang sama, Anas Urbaningrum juga dijadwalkan ke Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Hadiri Deklarasi Prabowo Subianto oleh PBB, Ini Profil Cak Imin, Anis Matta, dan Anas Urbaningrum

31 Juli 2023

Hadiri Deklarasi Prabowo Subianto oleh PBB, Ini Profil Cak Imin, Anis Matta, dan Anas Urbaningrum

Cak Imin, Anas Urbaningrum, dan Anis Matta hadiri deklarasi Prabowo Subianto sebagai Capres 2024 oleh PBB. Ini profil ketiga ketua umum partai itu.

Baca Selengkapnya

Profil Partai Kebangkitan Nusantara, Eks Sayap Partai Demokrat yang Disebut Anas Urbaningrum Bukan Partai Keluarga

16 Juli 2023

Profil Partai Kebangkitan Nusantara, Eks Sayap Partai Demokrat yang Disebut Anas Urbaningrum Bukan Partai Keluarga

Anas Urbaningrum sebut Partai Kebangkitan Nusantara bukan partai keluarga yang ekslusif. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Balik Terjun ke Dunia Politik, Gede Pasek sempat Singgung Hak Berserikat

16 Juli 2023

Anas Urbaningrum Balik Terjun ke Dunia Politik, Gede Pasek sempat Singgung Hak Berserikat

Anas Urbaningrum kembali terjun ke dunia politik setelah bebas. Gede Pasek sempat singgung hak berserikat.

Baca Selengkapnya

Anas Urbaningrum Bilang PKN Bukan Partai Keluarga

16 Juli 2023

Anas Urbaningrum Bilang PKN Bukan Partai Keluarga

Anas Urbaningrum optimistis partai ini akan menjadi magnet bagi hadirnya calon kader baru yang ingin bergabung.

Baca Selengkapnya

Profil Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara

15 Juli 2023

Profil Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara

Anas Urbaningrum terpilih sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya