TEMPO.CO, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi atas uji material yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar membuka peluang bagi upaya peninjauan kembali (PK) yang berulang kali.
Meski memaklumi putusan hakim MK, Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutarman mengatakan akan ada pertimbangan lain dalam pelaksanaan PK. "Untuk rasa keadilan bisa bolak-balik mengajukan. Tapi, demi kepastian hukum, kalau prosesnya panjang akan jadi pertimbangan lain," katanya di Mabes Polri, Jumat, 7 Maret 2014.
Kamis, 6 Maret 2014, hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi atas Pasal 268 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang diajukan Antasari. Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan PK dapat diajukan berkali-kali demi keadilan. (Baca: MK Bolehkan Terdakwa Ajukan PK Berulang Kali)
Anggota majelis hakim konstitusi, Anwar Usman, menjelaskan bahwa upaya hukum luar biasa bertujuan untuk menemukan keadilan dan kebenaran materiil. Keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu atau ketentuan formalitas yang membatasi bahwa upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali) hanya dapat diajukan satu kali.
"Karena mungkin saja setelah diajukannya PK dan diputus, ada keadaan baru (novum) yang substansial baru ditemukan yang pada saat PK sebelumnya belum ditemukan," ujar hakim konstitusi Anwar Usman saat membacakan pertimbangan putusan.
Sutarman menambahkan, penegakan hukum bertujuan memenuhi rasa keadilan masyarakat, kepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat. Namun Kepolisian akan menghormati keputusan apa pun yang diambil hakim. "Polri akan menghormati," kata Sutarman.
Amar putusan majelis hakim MK yang dibacakan pada Kamis, 6 Maret 2014, menyatakan Pasal 268 ayat 3 KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena membatasi peninjauan kembali oleh terdakwa hanya sekali. Dengan putusan ini, pasal tersebut dinyatakan tak berkekuatan hukum tetap.
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Berita terkait
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
4 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Baca SelengkapnyaHakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg
7 jam lalu
Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaKala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah
8 jam lalu
Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah
9 jam lalu
Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.
Baca SelengkapnyaHakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg
10 jam lalu
Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini
Baca SelengkapnyaHari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara
12 jam lalu
MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaIsi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
1 hari lalu
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.
Baca SelengkapnyaPengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu
2 hari lalu
Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.
Baca SelengkapnyaPakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku
2 hari lalu
Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.
Baca SelengkapnyaUlas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat
2 hari lalu
Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.
Baca Selengkapnya