TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan masalah pejabat pemerintahan yang mengajukan cuti untuk berkampanye telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah dan Pegawai Negeri.
"Boleh berkampanye sebanyak dua kali dalam seminggu selama hari kerja bagi pejabat negara, seperti menteri, gubernur, bupati, dan wali kota," kata Gamawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 7 Maret 2014. (Baca: Hari Pertama Kampanye, Hatta Terjun di 7 Provinsi).
Namun, Gamawan melanjutkan, berdasarkan aturan tersebut, cuti para pejabat harus diajukan 12 hari sebelum mereka mengikuti kampanye masing-masing. "Dan, tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujar dia. (Baca: Dua Menteri Jadi Juru Kampanye Nasional PKB).
Menurut Gamawan, para pejabat itu juga harus mengajukan izin terlebih dulu sebelum mengajukan cuti untuk menjalani kampanye di hari kerja. "Saya sudah banyak sekali menerima pengajuan izin dari gubernur, bupati, dan wali kota," katanya. (Baca: Jokowi Jadi Jurkam di 9 Kota, Kemana Rutenya?).
Gamawan mengaku tak hapal nama-nama dan jumlah pejabat pemerintahan yang mengajukan izin cuti kepadanya. "Yang kemarin saya tandatangani seingat saya Gubernur Kalimantan Barat. Sebelumnya sudah ada beberapa, termasuk Pak Jokowi."
Adapun untuk menteri, kata dia, izin pengajuan cuti kampanye harus disampaikan secara langsung kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Gamawan tak mengiyakan atau membantah ihwal ajudan dan protokoler termasuk dalam fasilitas negara yang dilarang digunakan para pejabat saat berkampanye. "Pokoknya yang namanya fasilitas negara, kecuali rumah yang ditempati," ucap dia.