Menurut Heriyanto, Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi, membenarkan bahwa nama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Chasan di paspor tanpa memakai nama Ratu dan identitas kebangsawanan Banten. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Jumat, 7 Maret 2014, kembali memeriksa staf pribadi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Siti Halimah alias Iim. "Diperiksa sebagai saksi untuk tindak pidana korupsi terkait suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dihubungi Tempo, Jumat, 7 Maret 2014.
Menurut Priharsa, Siti diperiksa sebagai saksi untuk atasannya, Atut Chosiyah, yang kini mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Sebelumnya Siti juga pernah diperiksa KPK pada Jumat, 7 Februari lalu. Saat itu Siti dijemput paksa setelah beberapa kali mangkir dari panggilan KPK. (Baca: KPK Giring Staf RatuAtut Laiknya Buronan)
Sebagai staf pribadi Atut, Siti dinilai memiliki sejumlah informasi yang dibutuhkan KPK dalam pengembangan kasus korupsi yang menjerat Atut. Atut sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pilkada Lebak. Selain Atut, KPK juga sudah menetapkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, sebagai tersangka. Atut dan Wawan diduga bersama-sama menyuap Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi melalui pengacara Susi Tur Andayani.