MK Bolehkan Terdakwa Ajukan PK Berulang Kali

Kamis, 6 Maret 2014 21:36 WIB

Antasari Azhar melambaikan tangan seusai menjalani sidang putusan uji materi UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 268 ayat (3) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (6/3). MK mengabulkan permohonan mantan Ketua KPK Antasari Azhar yang menguji Pasal 268 ayat (3), dengan demikian Antasari Azhar dapat kembali mengajukan PK atas kasus pembunuhan yang menjeratnya. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Antasari Azhar, bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi miliki amunisi baru mencari jalan pembebasan dirinya. Jalan itu terbuka setelah permohonan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP diterima majelis hakim konstitusi pada sidang hari ini, Kamis, 6 Maret 2014. Majelis menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena membatasi Peninjauan Kembali oleh terdakwa hanya sekali.

Sebelumnya, putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan Antasari bersalah melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain dan dihukum 18 tahun.

Pengajuan uji materi ke Mahkamah konstitusi oleh Antasari berlangsung 25 April 2013. Waktu itu Antasari beralasan pasal 268 ayat 3 KUHAP bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kepastian hukum. Dengan hanya diijinkan sekali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) menjadi rintangan bagi Antasari untuk mengajukan PK terkait kasus yang menimpanya. "Kami sudah punya bukti baru dan kuat," kata Antasari waktu itu.

Pasal 268 KUHAP yang dianggap penting oleh Antasari itu berbunyi :

(1) Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.

(2) Apabila suatu permintaan peninjauan kembali sudah diterima oleh Mahkamah Agung dan sementara itu pemohon meninggal dunia, mengenai diteruskan atau tidaknya peninjauan kembali tersebut diserahkan kepada kehendak ahli warisnya.

(3) Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja.

Pada 13 Februari 2012 Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Antasari Azhar. Majelis hakim peninjauan kembali MA waktu itu tetap memvonis Antasari 18 tahun penjara. “Tidak ada kekeliruan nyata oleh hakim dalam putusan sebelumnya. Novum (bukti baru) yang diajukan pihak pemohon juga tidak ada,” ujar Djoko Sarwoko, anggota majelis hakim PK. Putusan MA itu diputuskan dengan suara bulat tanpa dissenting opinion.

Evan/PDAT Sumber Diolah Tempo

Terpopuler

Diusir Mahasiswa Bandung, Prabowo Kecewa Berat
Pelawak Jojon Tutup Usia
Penembak Kucing Dipecat dari Tempatnya Bekerja



Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

3 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya