Petugas mengawal terdakwa pembunuh Sisca Yofie, Wawan dan Ade, menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, (2/12). TEMPO/Prima Mulia
TEMPO.CO, Bandung - Salah satu dari dua terdakwa kasus pembunuhan Fransisca Yofie, Wawan, dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 6 Maret 2014. Jaksa penuntut mendakwa keduanya terbukti merampok hingga korban tewas pada Senin, 5 Agustus 2013.
Tim jaksa menuntut terdakwa dengan Pasal 365 ayat (2) dan (4) KUHP. "Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Wawan," ujar jaksa penuntut Rinaldi membacakan tuntutan atas Wawan di ruang sidang VI Pengadilan, Kamis, 6 Maret 2014.
Tuntutan didasari analisis jaksa penuntut atas fakta yang terungkap selama proses persidangan, termasuk keterangan para saksi dan terdakwa serta barang bukti. Yang memberatkan, kata Rinaldi, perbuatan dilakukan para terdakwa pada bulan suci Ramadan.
Menurut dia, terdakwa telah meresahkan masyarakat. Dia mengatakan perbuatan dilakukan terdakwa bukan akibat kesulitan ekonomi. Korban tewas secara teraniaya dan merasa kesakitan akibat perbuatan kejam dan sadis.
"Terdakwa berbelit-belit dan memberikan keterangan yang tak masuk akal di persidangan dan pernah ditangkap polisi. Tak ada hal yang ringankan perbuatan terdakwa," kata Rinaldi.
Saat tuntutan vonis dibacakan, terdakwa tampak menengok ke kiri, ke arah jaksa. Dengan sesekali mengedipkan kedua mata, ia mengangguk kepada ketua majelis hakim Parulian Lumbantoruan tanda memahami tuntutan jaksa.
Saat meninggalkan ruang sidang melalui jalur di belakang kursi hakim, Wawan pun sempat tersenyum. Pihak terdakwa akan menyampaikan pembelaan pada sidang 17 Maret mendatang.