TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain mengisyaratkan KPK bakal menjerat Gubernur Banten Atut Chosiyah degan pasal pidana pencucian uang. Menurut Zulkarnain, belum diterapkannya pasal itu ke Atut karena masalah teknis.
"Jadi memang kami fokus satu per satu. Ini teknis, karena berhubungan dengan masa penahanan. Tapi bisa saja Atut dikenai pasal pencucian uangnya belakangan," kata Zulkarnain saat dihubungi Tempo, Rabu malam, 5 Maret 2014. (Baca: Rudi Alfonso Klaim Tak Tahu Ada Penyuapan Akil).
Jerat pasal pencucian uang yang belakangan itu persis seperti apa yang terjadi pada kasus Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat. Nazar dikenai pasal pencucian uang pada 13 Februari 2012. Bahkan pasal baru itu dikenakan kepada Nazar setelah mendekam di rumah tahanan.
"Penyidik punya hitungan teknisnya, jadi tidak akan melepas harta hasil pencucian uang yang diduga dari korupsi. Strateginya disesuaikan dengan apa yang terjadi dalam proses penyidikan," katanya. (Baca: Menyuap, Pengacara Diarahkan Gubernur Ratu Atut).
Atut, kata Zulkarnain, memang belum dikenai pasal pencucian uang, tapi penyidik lembaganya bakal terus mendalami keterangan dan fakta untuk mencari bukti-bukti permulaan yang cukup terkait dengan pencucian uang yang dilakukan Atut.
Wakil Ketua KPK yang lain, Bambang Widjojanto, mengatakan pengenaan pasal pencucian uang menjadi filosofi KPK dalam mengembalikan kerugian keuangan negara sebanyak-banyaknya. "Itu sebabnya, strategi yang digunakan adalah follow the money," ujarnya.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Atut sebagai tersangka dalam tiga kasus, yakni suap pemilihan Bupati Lebak, suap pemilihan Gubernur Banten pada 2011, dan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
MUHAMAD RIZKI
Terpopuler:
Pamer Foto Tembak Kucing Ala Danang Tak Wajar
Anas Urbaningrum Jadi Tersangka Pencucian Uang
Diusir Mahasiswa Bandung, Prabowo Kecewa Berat
Berita terkait
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
3 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
3 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
6 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
6 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
7 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
9 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
13 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
15 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
21 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
1 hari lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca Selengkapnya