Tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak Chaeri Wardana alias Wawan dikawal petugas ketika tiba di Rutan KPK, Jakarta, Senin (3/3). ANTARA/M Agung Rajasa
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Matheus Samiadji meminta Chaeri Wardana, terdakwa suap sengketa pemilihan Bupati Lebak dan pemilihan Gubernur Provinsi Banten, agar tidak pilih-pilih makan selama dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. (Baca: Meski Lemas, Wawan Siap Hadapi Sidang Hari Ini).
"Apa boleh buat, makanan yang diberikan KPK itu harus dimakan," kata Matheus usai jaksa penuntut umum KPK membacakan dakwaan Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 Maret 2014. Matheus menasehati Chaeri karena sudah dua kali sidangnya ditunda lantaran yang bersangkutan sakit. (Baca: Sehari Sebelum Sidang Perdana, Adik Atut Cukur).
Sidang perdana Chaeri sejatinya dilakukan pada Senin, 24 Februari lalu, tetapi ia sakit sehingga sidang ditunda Kamis, 27 Februari 2014. Namun, lagi-lagi sidang ditunda karena Wawan masih sakit dan sidang baru bisa dilakukan hari ini. "Jadi terdakwa harus menjaga kesehatan," kata Matheus.
Menurut Matheus, Chaeri mau tak mau harus menghadapi perkaranya. Oleh karena itu, Chaeri diminta menjaga kesehatan termasuk pola makannya selama di tahanan. Chaeri yang dinasehati hakim hanya mengangguk. Tak lupa dia juga mengucap terima kasih. "Iya. Terima kasih Yang Mulia," katanya. (Baca: Adik Ratu Atut Jalani Sidang Perdana Kamis?)
Chaeri hari ini menjalani sidang perdananya. Ia dijerat dengan dua perkara, yaitu suap pemilihan Bupati Lebak dan pemilihan Gubernur Provinsi Banten. (Baca: Calon Bupati Lebak Diseret ke Kasus Adik Ratu Atut).