Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dikawal menuju mobil tahanan setelah menjalani proses pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2). Anas menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait dengan proyek Hambalang dan proyek-proyek lain. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, menyatakan kekecewaannya dengan perlakuan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kliennya. Menurut Firman, KPK terlalu membatasi kenyamanan Anas di dalam rumah tahanan.
"Sampai-sampai, beberapa waktu lalu, keluarga membawakan kasur untuk Anas saja tak dibolehkan," kata Firman saat dihubungi Tempo, Rabu, 5 Maret 2014.
Menurut Firman, kasur yang terdapat di dalam Rutan KPK sudah tak layak pakai. Kasur busa di kamar Anas sudah terlalu kempes.
Walhasil, Anas mengaku tak betah memakai kasur tersebut. "Badan Anas sakit semua katanya," ujar Firman. Keluarga pun khawatir dengan kondisi Anas di dalam Rutan KPK.
Keprihatinan Firman bertambah ketika belum lama ini Anas mengaku sakit gigi. Komisi antirasuah seakan mempersulit Anas berobat. "Katanya harus izin sana-sinilah," ujarnya. (Baca: Siapa Biayai Pengobatan Sakit Gigi Anas)
Kamis siang, juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, mengumumkan bahwa Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang kasus korupsi Hambalang. Oleh KPK, Anas dikenai Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. (Baca: Anas Urbaningrum Jadi Tersangka Pencucian Uang)