Hari Ini, KPK Bahas RUU KUHAP di Kementerian Hukum

Reporter

Rabu, 5 Maret 2014 08:27 WIB

TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati Kuding mengatakan lembaganya akan menghadiri undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). "Yang ke sana (mewakili KPK) Bambang Widjojanto," katanya melalui pesan pendek, Rabu, 5 Maret 2014.

Semalam, juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, membenarkan lembaganya telah menerima surat undangan diskusi mengenai RUU KUHAP. Undangan itu dikirim Kementerian Hukum ke KPK dan diterima pada Senin, 3 Maret 2014. "Salah satu pimpinan KPK akan hadir," kata Johan di kantornya, Selasa, 4 Maret 2014.

Di dalam surat undangan itu, kata Johan, Kemenkumham meminta pimpinan KPK datang dan memberi masukan terkait dengan RUU itu. "Kalau yang tercantum di undangan, bahwa Kemenkumham ingin mendengar masukan," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan RUU itu melemahkan banyak lembaga penegak hukum, termasuk KPK. Sebelumnya, Bambang Widjojanto mengatakan salah satu poin krusial di RUU itu termasuk bisa melemahkan KPK dalam memberantas korupsi. Misalnya, penghapusan ketentuan penyelidikan dan kewajiban KPK meminta izin pengadilan dalam menyadap. (baca: 10 Sentilan KPK Soal KUHAP yang Bikin SBY Panas)

Bambang curiga RUU itu "pesanan". "Kemudian kami bertanya, kalau perubahan ini bukan untuk kemaslahatan, lalu pesanan siapa ini? Adakah kepentingan tertentu yang menjadi dasar revisi-revisi ini?" katanya.

Dia menilai pembahasan itu tak obyektif. Sebab, para pembahasnya memiliki potensi terjerat kasus di KPK. Selama ini, kata Bambang, kesan pembahasan itu dipaksakan memang sangat kentara. Sebab, lembaga antirasuah tak pernah diundang dalam pembahasan.

Menurut Bambang, jika RUU itu disahkan, bukan hanya KPK yang kena "hajar", tapi juga seluruh lembaga penegak hukum. "Menyamakan semua tindak pidana sama dengan tindak pidana umum, ini harus dipertanyakan, undang-undang itu untuk membela siapa? Membela pemberantasan korupsi atau kepentingan koruptor?"

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyerahkan naskah RUU KUHAP dan RUU KUHP kepada Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat pada 6 Maret 2013. Kedua regulasi tersebut masuk ke dalam prioritas Program Legislasi Nasional periode 2009-2014 (baca:DPR Diminta Undang KPK untuk Bahas RUU KUHAP).

Pasca-penyerahan kedua regulasi itu, DPR membentuk Panja Pembahasan RUU KUHAP dan RUU KUHP yang dipimpin Aziz Syamsudin, Wakil Ketua Komisi Hukum DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya, dengan 26 orang anggota Panja dari berbagai fraksi. Panja telah memanggil sejumlah pihak, kecuali KPK, untuk membahas RUU itu.


MUHAMAD RIZKI




Terpopuler
Bagaimana Suami Anggota DPR ini Sekap Pegawai Resto?
Penyekap Pegawai Dim Sum Berkelakuan Ganjil

Karen Emoh Setor THR, Rudi Ancam Lapor Jero Wacik





Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya