Seekor kucing tergeletak lemas di atas tumpukan material vulkanik letusan Gunung Kelud di desa Pandansari, Malang (17/2). Banyak satwa satwa piaraan seperti anjing, kucing dan ayam tak terurus karena warga yang harus mengungsi akibat rusaknya rumah warga. TEMPO/Fully Syafi
TEMPO.CO, Yogyakarta - Penembakan kucing oleh warga Yogyakarta, Danang Sutowijoyo, ternyata bukan pertama kali. Kasus serupa banyak terjadi. Hanya tidak satu pun kasus berlanjut ke jalur hukum. "Bedanya, pelaku tidak mengunggah ke media sosial," kata Program Manager Animal Friend Jogjakarta (AFJ)--komunitas penyayang binatang--Dessy Zahara Angelina Pane saat dihubungi, Selasa, 4 Maret 2014.
Dessy mengatakan kasus penembakan dialami juga oleh kucing yang dipelihara AFJ. Sebanyak lima ekor kucing menjadi korban. "Info itu kami dapatkan dari warga," ujar Dessy, yang belum menghitung jumlah kucing yang jadi korban.
Menurut dia, pelapor kasus penembakan kucing biasanya warga yang tinggal berdekatan dengan pelaku. Namun mereka tidak menindaklanjuti kasus tersebut ke jalur hukum karena merasa tidak enak dengan pelaku yang notabene tetangganya sendiri. "Akhirnya kami yang datang ke kawasan tempat tinggal warga tersebut untuk memberikan edukasi," kata Dessy. (Baca: Bunuh Kucing, Danang Sutowijoyo Mendadak Tenar)
Edukasi yang disampaikan adalah agar tidak menyakiti dan membunuh binatang semena-mena. Sebab, tindakan tersebut melanggar Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perlindungan Hewan.
Dessy mengaku sudah mengetahui identitas Danang Sutowijoyo. Hanya ia menolak mengungkapkannya karena tidak mau tergesa melaporkan Danang ke polisi. Alasannya, pihaknya harus mengantongi bukti dan saksi. "Jangan berdasarkan emosi," kata Dessy. Pihaknya tidak ingin hukum hanya menindak Danang tapi mengabaikan kasus serupa yang banyak terjadi di Yogyakarta. (Baca: Aksi Danang Sutowijoyo Bunuh Anak Kucing Berujung Polisi)