TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pemberian sanksi kepada lembaga penyiaran atau stasiun televisi. Ketua KPI Judhariksawan mengatakan, pihaknya akan meminta Kementerian memberi rekomendasi ke pengadilan untuk pencabutan izin siaran bagi stasiun televisi yang melanggar aturan iklan kampanye.
Ada beberapa sanksi bagi stasiun TV yang melakukan pelanggaran, antara lain penghentian sementara sampai ada perubahan dalam program, pengurangan durasi tayangan, dan terberat pencabutan izin hak siar. "Jika lembaga penyiaran tidak mematuhi peraturan KPI, akan dicabut izin siarnya, tapi harus melalui pengadilan. Jadi minta rekomendasi dari Kominfo," kata Judhariksawan di kantor Badan Pengawas Pemilu Jakarta, Jumat, 28 Februari 2014.
Ia mencontohkan kasus iklan kampanye belakangan ini seperti program Kuis Kebangsaan di RCTI, stasiun televisi milik calon Wakil Presiden Partai Hanura Hari Tanoesoedibjo. Menurut dia, tayangan tersebut sudah mengandung unsur kampanye sehingga harus diberi sanksi berupa penghentian program sementara sampai ada perubahan.
Namun, kuis tersebut kembali ditayangkan pihak televisi dengan beberapa perubahan yang disinyalir masih tetap mengandung unsur-unsur kampanye. "Kalau sampai hari ini masih diputar tentu itu tidak mematuhi. Dan itu akan menjadi peringatan bagi kami," kata Judhariksawan.
Ia belum bisa memastikan akan mencabut hak siar RCTI. "Di undang-undang penyiaran ada sanksi terberat pencabutan izin penyiaran, ini bisa dilakukan setelah putusan pengadilan. Dan diberikan jika lembaga penyiaran tidak mematuhi sanksi peraturan KPI," kata dia.
LINDA TRIANITA
Berita terkait
Rakornas KPI 2024 akan Digelar di Provinsi NTB
29 Februari 2024
Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih sebagai tuan rumah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yang dihadiri oleh perwakilan dari 34 provinsi di seluruh Indonesia
Baca SelengkapnyaAntisipasi Ancaman Hoaks, KPI DKI Bakal Sosialisasi Penayangan Iklan Kampanye
9 Januari 2024
KPI DKI Jakarta bakal menyosialisasikan penayangan iklan kampanye ke lembaga penyiaran lokal. Apa tujuannya?
Baca SelengkapnyaPegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram
8 Juni 2023
Polres Metro Tangerang mengungkap transaksi narkoba jenis ganja lewat Instagram. Diduga libatkan pegawai KPI.
Baca SelengkapnyaDPR: Seleksi Anggota KPI Harus Tepat dan Transparan
19 Mei 2022
Setiap calon Anggota KPI harus memiliki visi dan misi yang jelas.
Baca SelengkapnyaPenanganan Kasus Pelecehan Seksual di KPI Mandek, Korban Ingin Bertemu Kapolri
7 Maret 2022
Korban pelecehan seksual dan perundungan di KPI mempertanyakan nasib penanganan kasusnya di Polres Metro Jakarta Pusat yang jalan di tempat.
Baca SelengkapnyaCerita Tessy Jual Mobil dan Rumah Usai Dilarang Tampil di Televisi
5 Maret 2022
Tessy kehilangan pekerjaannya di layar kaca selama enam tahun setelah dicekal oleh KPI karena memakai pakaian perempuan.
Baca SelengkapnyaKomnas Perempuan Apresiasi MS karena Berani Adukan Perundungan di KPI
2 Oktober 2021
Komisioner Komnas Perempuan mengatakan MS merasa perlu melapor ke lembaganya lantaran perundungan di KPI berdampak ke istri dan ibunya.
Baca SelengkapnyaPedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja Menurut Kemenaker
23 September 2021
Kasus pelecehan seksual seperti yang dialami MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, mengundang perhatian publik luas beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaJangan Anggap Sepele, 9 Gejala Trauma Pada Pria Korban Pelecehan Seksual
2 September 2021
Terbaru meruak kabar dugaan pelecehan seksual pada seorang pegawai pria di Komisi Penyiaran Indonesia oleh sejumlah rekan kerjanya.
Baca SelengkapnyaLakukan 5D Jika Melihat Ada Pelecehan Seksual
2 September 2021
Terbaru meruak kabar dugaan pelecehan seksual pada seorang pegawai pria di Komisi Penyiaran Indonesia oleh sejumlah rekan kerjanya.
Baca Selengkapnya