TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik meminta seluruh lembaga penyiaran dan partai politik segera menghentikan iklan kampanye. Menurut dia, sesuai dengan undang-undang Nomor 8 tahun 2012 dan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013, Kampanye secara terbuka dan melalui media massa baru dimulai 16 Maret 2014 sampai 5 April 2014.
"Empat belas hari ke depan, kegiatan iklan kampanye tidak ada lagi di lembaga penyiaran," kata Husni seusai penandatangan kesepakatan bersama pelaksanaan kampanye pemilu melalui media penyiaran di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2014. Dengan demikian, ujar dia, Pemilu 2014 bisa berlangsung jujur dan adil dan terselenggara dengan baik.
Husni menuturkan selama ini banyak partai yang sudah mecolong start beriklan politik atau kampanye di lembaga penyiaran. Menurut dia, banyak juga pemilik lembaga penyiaran yang memanfaatkan frekuensi milik publik sehingga hanya menguntungkan satu atau beberapa kelompok saja. "Karena mereka punya akses paling dekat dalam pengelolaan ruang publik itu."
Karena itulah, kata dia, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Komisi Informasi Pusat meneken kesepakatan bersama tentang kepatuhan ketentuan pelaksanaan kampanye melalui media penyiaran. Harapannya, ketika melakukan penilaian kampanye, yang mensyaratkan penilaiannya harus kumulatif, tidak ada lagi perbedaan pendapat antar lembaga.
Ketua Bawaslu Muhammad menambahkan, saat ini ada 6 partai yang dinilai melanggar ketentuan kampanye. Mereka, ujar dia, sudah dilaporkan secara pidana ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. "Namun kasus Pak ARB (Aburizal Bakrie) dari Partai Golkar ditolak Mabes Polri. Nanti saya akan minta penjelasan lebih lanjut soal penolakan laproan itu," kata dia.
Menurut dia, partai lain yang dinilai melanggar iklan kampaney adalah Partai Hanura, Partai Nasional Demokrat, Partai Amanat Nasional, Gerindra. "Satu lagi saya tidak ingat, daripada salah. Semuanya masih diproses di Mabes Polri," kata Muhammad.
LINDA TRIANITA
Berita terkait
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
6 Maret 2024
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaCara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya
18 Januari 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres
16 Oktober 2023
KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.
Baca SelengkapnyaKPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaKPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu
15 Mei 2023
Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka
11 Februari 2023
Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.
Baca SelengkapnyaDebus Omnibus
8 Januari 2023
Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.
Baca SelengkapnyaKPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan
29 Desember 2022
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.
Baca SelengkapnyaWaswas Nilai Tukar Rupiah
14 Desember 2022
Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.
Baca Selengkapnya