KPU Minta Pemilik TV Stop Iklan Kampanye

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Sabtu, 1 Maret 2014 09:06 WIB

Cokelat dengan lambang partai politik peserta Pemilu 2009 di Jakarta, (22/1). Cokelat buatan Hendrawan bersama istri bermerek Momochococo dihargai Rp 4.000 menjadi salah satu sarana kampanye partai politik. TEMPO/Adri Irianto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik meminta seluruh lembaga penyiaran dan partai politik segera menghentikan iklan kampanye. Menurut dia, sesuai dengan undang-undang Nomor 8 tahun 2012 dan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013, Kampanye secara terbuka dan melalui media massa baru dimulai 16 Maret 2014 sampai 5 April 2014.

"Empat belas hari ke depan, kegiatan iklan kampanye tidak ada lagi di lembaga penyiaran," kata Husni seusai penandatangan kesepakatan bersama pelaksanaan kampanye pemilu melalui media penyiaran di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2014. Dengan demikian, ujar dia, Pemilu 2014 bisa berlangsung jujur dan adil dan terselenggara dengan baik.

Husni menuturkan selama ini banyak partai yang sudah mecolong start beriklan politik atau kampanye di lembaga penyiaran. Menurut dia, banyak juga pemilik lembaga penyiaran yang memanfaatkan frekuensi milik publik sehingga hanya menguntungkan satu atau beberapa kelompok saja. "Karena mereka punya akses paling dekat dalam pengelolaan ruang publik itu."

Karena itulah, kata dia, KPU bersama Badan Pengawas Pemilu, Komisi Penyiaran Indonesia, dan Komisi Informasi Pusat meneken kesepakatan bersama tentang kepatuhan ketentuan pelaksanaan kampanye melalui media penyiaran. Harapannya, ketika melakukan penilaian kampanye, yang mensyaratkan penilaiannya harus kumulatif, tidak ada lagi perbedaan pendapat antar lembaga.

Ketua Bawaslu Muhammad menambahkan, saat ini ada 6 partai yang dinilai melanggar ketentuan kampanye. Mereka, ujar dia, sudah dilaporkan secara pidana ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. "Namun kasus Pak ARB (Aburizal Bakrie) dari Partai Golkar ditolak Mabes Polri. Nanti saya akan minta penjelasan lebih lanjut soal penolakan laproan itu," kata dia.

Menurut dia, partai lain yang dinilai melanggar iklan kampaney adalah Partai Hanura, Partai Nasional Demokrat, Partai Amanat Nasional, Gerindra. "Satu lagi saya tidak ingat, daripada salah. Semuanya masih diproses di Mabes Polri," kata Muhammad.

LINDA TRIANITA

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

6 Maret 2024

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya