TEMPO Interaktif, Jakarta:DPR dan Kejaksaan Agung saling tuding tentang penegakan HAM di Indonesia yang menurun tajam dalam 5 tahun terakhir. "Kejaksaan seharusnya tidak menghentikan penyelidikan," ujar Lukman Hakim, Wakil Ketua Komisi III DPR dalam laporan HAM yang diadakan ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) di Jakarta, Selasa (1/2).Menurut Lukman, titik akhir dari penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Indonesia adalah kejaksaan. "Ujung-ujungnya Presiden," ujarnya yang jadi salah satu pembicara. Karuan, soal ini dibantah seorang peserta yang berasal dari Kejaksaan Agung. “Anggota Dewan agak melempar tanggungjawab terhadap Kejaksaan Agung," ujar staf bernama Edi ini. Padahal menurut Edi, DPR sendiri yang tidak membuat rekomendasi. “Misalnya saja pada kasus Semanggi I dan II, DPR yang menyatakan kasus ini bukan pelanggaran HAM berat, jadi bagaimana kejaksaan mau mengadakan penyelidikan," tandas Edi. Ia juga menyesalkan panitia yang hanya mendudukkan DPR dan Komnas Perempuan sebagai pembicara sedangkan Kejaksaan, hanya menjadi peserta dalam acara ini.Dalam laporan yang dipresentasikan Hafidz Abbas, ELSAM menyebutkan berbagai agenda penegakan HAM di Indonesia. Dalam perjalanannya, menruut laporan ELSAM, ternyata implementasi agenda penegakan HAM mengalami penurunan bahkan berjalan ditempat. Agenda penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu hanya ditujukan pada pelanggaran yang terjadi pada pertengahan tahun 80-an hingga akhir 90-an. “Itupun dengan hukuman yang jauh meemnuhi nilai keadilan dan hanya dikenakan pada aktor lapangan, sedangkan aktor pembuat kebijakan tidak tersentuh,” kata Hafidz.Elly Dina Yanti
Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober
15 hari lalu
Israel Diduga Menghalang-halangi Investigasi Pelanggaran HAM dalam Serangan 7 Oktober
Komisi penyelidikan independen terhadap pelanggaran HAM di Israel dan Palestina menuding Israel menghalangi penyelidikan terhadap serangan 7 Oktober oleh Hamas.