Terkait Uang Palsu, Polda Metro Jaya Periksa Empat Tersangka
Reporter
Editor
Selasa, 1 Februari 2005 19:14 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polda Metro Jaya telah memeriksa empat orang tersangka pengedar uang palsu. “Sekarang kami masih mempelajari kaitan mereka ini dengan kelompok-kelompok Nigeria dan kulit hitam,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Tjiptono, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (1/2). Menurut Tjiptono, keempat orang tersebut adalah warga negara Indonesia.Menurut Tjiptono, pada tanggal 26 Januari 2005, resimen mobil Polda Metro Jaya menangkap tersangka LL, 32 tahun. Perempuan yang kedapatan membawa ang palsu dan dari keterangannya, polisi mendapatkan nama tersangka lainnya, AG, 45 tahun. LL mengaku membeli dari AG pada tanggal 16 Januari 2005 di Jalan Kayu Manis, Jakarta Timur seharga Rp 180 Juta dengan uang muka Rp 7,5 Juta dan akta tanah. Ketika AG ditangkap di Jalan Kayu Manis, ia membenarkan semua pernyataan LL. Dari pria ini, polisi membekap YT, 48 tahun, dan EV, 47 tahun. Dua perempuan ini disebut AG sebagai sumbernya mendapat uang palsu. Kedua wanita ini mengakui semua perbuatannya dan memberikan keterangan kepada polisi bahwa uang palsu tersebut mereka peroleh dari seeorang bernama Dwi di Pasar Minggu dengan harga beli Rp 35 Juta.Bersama para tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 11 lak pecahan US$ 100 sejumlah 1.045 lembar. Ditemukan juga satu lembar cetakan uang kertas pecahan Rp 100 ribu. Keempat tersangka ini menurut Tjiptono, didakwa melanggar pasal 244 dan pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Indriani Dyah Setyowati